Viona Grafika


 

Empat Pelaku Penganiayaan Petani Kebun Sawit Berhasil di Ringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan



PORTALREDAKSI.COM – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang dialami petani perkebunan kelapa sawit, Selasa (20/2/2024) malam.


Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H, kejadian tersebut terjadi dikediaman korban di Jalan Lingkar Parit Kitang RT. 008 Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan.


Lebih lanjut dijelaskan AKP Bonardo Purba, S.H, empat pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama merupakan warga sekitar dan berprofesi sebagai petani perkebunan sawit ditempat yang sama dengan tempat korban bekerja.


“Keempat pelaku mendatangi kediaman korban karena tidak terima telah dilaporkan kepada mandor perkebunan tempat mereka bekerja usai melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit. Akibat dari penganiayaan yang dialaminya tersebut, korban mengalami luka lecet dan bengkak ataupun lebam pada punggung, kepala dan leher,” jelas AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui AKP Bonardo Purba, S.H, Jumat (23/2/2024).


Kemudian, lanjut Kapolsek Sungai Sembilan, tak butuh waktu lama ke empat pelaku berinisial IM (38), DM (18), DH (42) dan SL (38) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai, Rabu (21/2/2024).


"Usai dibekuk, keempatnya langsung mengakui perbuatan yang dilakukannya secara bersama-sama yakni penganiayaan terhadap rekan sesama petani perkebunan kelapa sawit, yang dilatar belakangi permasalahan pekerjaan," ungkap Kapolsek Sungai Sembilan.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IM (38), DM (18), DH (42) dan SL (38) akan dijerat pasal 170 Jo Pasal 351 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara selama 5 Tahun 6 Bulan.


"Belajar dari pengalaman, agar kedepannya tidak ada lagi yang mudah terbawa emosi hingga menyelesaikan masalah dengan cara melakukan penganiayaan, karena telah diatur dalam Undang – Undang dan dijerat dengan pidana penjara,” himbau Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H.


Editor : Ihwan Lubis

Posting Komentar

0 Komentar