PORTALREDAKSI.COM – Dua pelaku tindak pidana pencurian berinisial HS (20) dan MP (40) dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai, Rabu (21/2/2024).
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H, HS (20) dan MP (40) dibekuk usai Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai menerima laporan telah terjadinya tindak pidana pencurian satu unit ban mobil merk Comodo beserta velgnya di Mampu Jaya Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah).
"Kedua pelaku ini sudah mempersiapkan semua peralatan sebelum melakukan aksinya," ungkap Kapolsek Sungai Sembilan, Kamis (22/2/2024).
Bersama kedua pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit ban mobil beserta velgnya yang merupakan hasil curian, tiga buah batako warna putih, satu potongan broti , satu unit mobil merk Isuzu Troper dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 1774 BG, satu unit kunci roda dan satu buah dongkrak.
"Guna pertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku berinsial HS (20) dan MP (40) yang juga merupakan warga sekitar lokasi kejadian, akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,”
tegasnya.
Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H, turut menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kecamatan Sungai Sembilan untuk dapat bersama-sama meningkatkan dan menjaga keamanan diwilayah sekitar masing-masing.
“Tingkatkan pengawasan bersama, sehingga dapat menekan terjadinya tindak pidana ataupun tindak kejahatan lainnya yang meresahkan,” imbau Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H.
Editor : Ihwan Lubis
0 Komentar