PORTALREDAKSI.COM -
Aktivitas penambangan Galian C di Kota Dumai, semakin hari semakin
mengkhawatirkan. Pasalnya, sejumlah pelaku usaha bisnis tanah urug
semakin menjadi menjadi, pasca diketahui ada sejumlah titik titik lokasi
Galian C ilegal.
Disampaikan Ketua DPK Apresiasi Lingkungan
& Hutan Indonesia (ALUN) Kota Dumai Edriwan, bahwa ada 5 perusahaan
pemiliki perizinan yang lengkap yakni izin pertambangan Mineral Bukan
Logam dan Batuan (MBLB).
"Sebelumnya DPK ALUN Dumai telah
melayangkan surat ke Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi
Riau pada akhir September 2024 lalu dan ada 5 perusahaan pemilik izin
MBLB," kata Edriwan dalam keterangan persnya, Selasa (3/6/2025).
Namun
faktanya hasil investigasi DPK ALUN Kota Dumai, ditemukan lebih dari 5
titik lokasi tambang Galian C. Edriwan menyebutkan, berdasarkan dengan
lampiran berkas diterima DPK ALUN Dumai, 5 perusahaan tersebut yakni PT
Mitra Bandar Bertuah (MBB), PT Bento Jaya Persada (BJP), PT Primadona
Ulirideafry (PU), CV Putra Juang Abadi (PJA) dan CV Bumi Tambang
Gemilang (BTG).
Diketahui, PT MBB dan PT BJP ini memiliki izin
lokasi di kelurahan dan kecamatan yang sama yakni di Kelurahan Bukit
Nenas, Kecamatan Bukit Kapur. Sedangkan CV PJA dan CV BTG ini juga sama
sama berlokasi dan beroperasi di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai
Selatan. Terakhir, hanya PT PU yang lokasinya berbeda yakni berada di
Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.
Dari hasil temuan
Tim Investigasi DPK ALUN Kota Dumai, Edriwan mengungkapkan bahwa
ditemukan sejumlah lokasi Galian C ilegal dan parahnya, dugaan ada
keterlibatan salah satu 'oknum berseragam' dalam bisnis haram tersebut.
"Kami
sudah mengantongi sejumlah bukti berupa dokumentasi dan titik titik
koordinat lokasi tambang Galian C ilegal di Kota Dumai. Kami juga saat
ini sedang melakukan kembali pengumpulan bahan dan keterangan
(Pulbaket), karena masih ada titik titik lokasi tambang ilegal yang
sedang dilakukan investigasi," ungkap Edriwan, saat didampingi
Sekretaris DPK ALUN Dumai Tuah Iskandar Sibarani saat memberikan
keterangan.
Edriwan juga menyampaikan, terkait 5 perusahaan
pemilik izin lengkap MBLB di Kota Dumai ini diduga ada pihak yang
melakukan penambangan diluar izin lokasi dan bahkan disinyalir berpindah
pindah. PT PU yang berada di Kelurahan Bukit Batrem, sesuai data
diterima dari Dinas ESDM Riau, informasi terangkum berada di Kelurahan
Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.
"Kami akan segera lakukan
koordinasikan ke pihak Dinas ESDM Riau. Jika izin lokasi tambang
tersebut ini tidak berada di titik koordinat yang diizinkan, maka kami
DPK ALUN Dumai desak pihak Dinas ESDM Riau untuk bersikap tegas,"
tegasnya.
Terkait dengan sejumlah lokasi Galian yang notabene
tak memiliki izin tersebut, Edriwan menilai adanya dugaan pembiaran oleh
pihak pemerintah daerah dan juga aparat penegak hukum di Kota Dumai.
Bahkan ironisnya, usaha Galian C ini juga diduga menjadi objek
menggiurkan bagi para pelaku 'bisnis haram' dengan mengatasnamakan
kepentingan masyarakat. Parahnya lagi, selain aktivitas tanah timbun,
tim investigasi juga menemukan sejumlah titik titik lokasi tambang pasir
ilegal.
Ironisnya, DPRD Dumai beberapa bulan lalu sempat
melakukan pemanggilan PT Sumber Tani Agung (STA), salah satu perusahaan
yang diduga keras memanfaatkan tanah urug dari lokasi tidak berizin
untuk menimbun lokasi perusahaan. Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat
(RDP) dengan Komisi III DPRD Kota Dumai saat itu, faktanya sampai saat
ini pihak perusahaan tersebut masih tetap beraktivitas kendati ada
sejumlah aturan yang dilanggar.
"Kami menggangap DPRD Dumai
hanya sekedar retorika. 'Anda anda' itu punya hak penuh dalam sebuah
pengawasan. Jangan sampai dilecehkan dan dinjak injak marwah lembaga
terhormat ini oleh pihak perusahaan dan ini hal yang paling sangat
memalukan," tukas Edriwan tampak ketus.
Selanjutnya, Edriwan
juga menegaskan khususnya kepada pihak pihak perusahaan yang saat ini
sedang melakukan penimbunan dilokasi perusahaannya agar meminta
kelengkapan dokumen dan mempertanyakan asal pengambilan tanah kepada
pemasok.
"Jika terbukti hal ini diabaikan oleh pihak perusahaan,
sama saja dengan sengaja telah mengangkangi aturan yang berlaku. Pihak
perusahaan ini dapat dianggap sebagai penadah tanah urug ilegal,"
tegasnya.
Terakhir, Edriwan akan melakukan koordinasi dengan DPW
ALUN Provinsi Riau terkait langkah langkah upaya dalam ikut serta
melakukan dalam pengawasan lingkungan. Hasil peninjauan dibeberapa
lokasi Galian C Kota Dumai, ditemukan sejumlah kerusakan lingkungan.
Disinyalir instansi pemberi izin yakni Dinas ESDM Riau ini kurang
melakukan monitoring serta pengawasan, sehingga terjadinya pembiaran
perusakan lingkungan.
"Ada lokasi tanah urug yang kami pastikan
ilegal dan bahkan lakukan eksploitasi secara besar-besaran. Diketahui,
pelaku tambang ilegal ini menjadi pemasok kebutuhan besar perusahaan
perusahaan di Kecamatan Sungai Sembilan," ujarnya mengakhiri.
Sebelumnya,
DPK ALUN Dumai mengkritisi pemerintah daerah masih kurang optimal dalam
penarikan pajak daerah terhadap sektor tambang non logam seperti galian
C. Bahkan dikabarkan dari 5 perusahaan Galian C di Kota Dumai ini,
diduga ada 3 perusahaan tak membayarkan pajak daerah.
Terangkum,
besaran pajak MBLB ini berkisar ratusan juta perbulan dari salah satu
pemilik izin Galian C di Kota Dumai. Informasi terangkum, ada 3
perusahaan pemilik Galian C di Dumai, tak pernah sekalipun membayar
kewajiban pajak dan bahkan sejak dari beroperasi. (*)
Rilis DPK ALUN Dumai
0 Komentar