Viona Grafika


 

Jekson Sihombing Disergap Tanpa Bukti Transaksi, Pengamat Hukum: Ini Pola Pembungkaman



PORTALREDAKSI.COM – Detik-detik penangkapan Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR) Jekson Sihombing di sebuah hotel di Kota Pekanbaru, Riau, kini menjadi sorotan publik setelah video rekamannya beredar luas di berbagai platform media sosial.

Aksi penangkapan yang dilakukan oleh sejumlah pria berbadan tegap, diduga bagian dari tim opsnal di bawah jajaran Polda Riau, terjadi pada Selasa (14/10/2025) sore. Namun, sejumlah kejanggalan dalam operasi tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa dan upaya penjebakan terhadap aktivis vokal itu.

Peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB di Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Dalam video berdurasi hampir tiga menit, terlihat Jekson disergap secara tiba-tiba saat hendak menaiki lift. Penangkapan terjadi tak lama setelah pertemuannya dengan Nuryanto Hamzah, seorang manajer senior yang diklaim mewakili perusahaan sawit First Resources yang berbasis di Singapura.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, operasi itu dikaitkan dengan dugaan pemerasan senilai Rp150 juta. Namun, analisis terhadap rekaman video memperlihatkan sejumlah kejanggalan mencolok.

Pertama, tidak terlihat adanya transaksi uang sebagaimana disebutkan dalam tuduhan. Barang yang ditemukan dari Jekson hanyalah perlengkapan pribadi dan obat-obatan.

Kedua, seorang pria berbaju putih yang semula duduk di restoran bersama mereka, terlihat ikut keluar dan berperan aktif mengarahkan jalannya penangkapan. Pria ini diduga merupakan informan yang mengatur skenario pertemuan.

Ketiga, meski sempat diamankan, Nuryanto Hamzah justru dilepaskan hanya dalam hitungan jam, sementara Jekson langsung ditetapkan sebagai tersangka dan digelandang ke Mapolda Riau.

Informasi lain yang beredar menyebut, pertemuan di hotel itu diinisiasi oleh pihak Nuryanto untuk membicarakan “jalan damai” dan meminta Jekson membatalkan rencana aksi unjuk rasa. Aksi tersebut sebelumnya digagas terkait laporan dugaan korupsi pengemplangan pajak senilai Rp1,4 triliun dan penyimpangan dana BPDPKS Rp57 triliun, yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung pada November 2024.

“Pola penjebakan ini sangat mencurigakan. Rekan kami dijebak melalui pertemuan yang diklaim sebagai mediasi, lalu ditangkap dengan tuduhan pemerasan. Aroma kriminalisasi terhadap aktivis antikorupsi semakin nyata,” tegas Darwin Natalis Sinaga, S.H., pengamat hukum yang juga mendampingi tim advokasi Jekson, dalam keterangannya kepada redaksi, Rabu (12/11/2025).

Kasus ini kini memicu tanda tanya besar publik: apakah operasi tersebut merupakan penegakan hukum murni, atau justru bagian dari upaya membungkam suara kritis terhadap korporasi besar dan aparat berwenang? (tim/red)

Posting Komentar

0 Komentar