PORTALREDAKSI.COM, ROKANHILIR – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 2.467 pegawai. Penyerahan SK berlangsung khidmat di Halaman Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Jalan Merdeka, Bagansiapiapi, Rabu (24/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil H. Fauzi Efrizal, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, serta ribuan penerima SK PPPK Paruh Waktu se-Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam sambutannya, Sekda Rohil H. Fauzi Efrizal menyampaikan rasa syukur atas rampungnya seluruh tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Ia menjelaskan, sebanyak 2.467 pegawai menerima SK secara penuh, setelah sebelumnya dilakukan penyerahan simbolis oleh Bupati dan Wakil Bupati Rohil di Aula Lantai 8 Kantor Bupati.
“Alhamdulillah, hari ini SK dibagikan secara keseluruhan. Dengan diterimanya SK ini, status bapak dan ibu sudah jelas sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rokan Hilir,” ujar Fauzi Efrizal.
Sekda juga menyampaikan pesan tegas dari Bupati Rohil H. Bistaman agar seluruh PPPK yang baru diangkat menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Ia menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan kewajiban utama ASN dan harus diberikan secara gratis tanpa praktik pungutan liar (pungli).
“Pelayanan adalah hak masyarakat. Baik buruknya kinerja ASN diukur dari cara melayani, tanpa catatan negatif dan tanpa pungli. Semua layanan harus gratis. Jika ada ASN yang mencoba melanggar, risikonya jelas, sanksi tegas hingga pemecatan menanti,” tegasnya.
Selain itu, Sekda meminta seluruh PPPK Paruh Waktu untuk segera memahami regulasi dan etika ASN. Menurutnya, status sebagai ASN membawa tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan saat masih berstatus tenaga honorer.
“Sekarang statusnya sudah berbeda, sudah menjadi ASN. Karena itu, dukung penuh program pemerintah daerah agar visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati dapat berjalan optimal,” tambahnya.
Terkait penghasilan, Fauzi Efrizal menjelaskan bahwa Pemkab Rohil masih melakukan evaluasi serta koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar skema gaji sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Meski terdapat penyesuaian anggaran akibat kebijakan efisiensi dana transfer pusat, pemerintah daerah tetap berkomitmen memenuhi hak pegawai secara proporsional.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Rohil, Yulisma, memaparkan rincian sebaran 2.467 PPPK Paruh Waktu tersebut, terdiri dari Tenaga Pendidikan sebanyak 272 orang, Tenaga Kesehatan 536 orang, dan Tenaga Teknis 1.659 orang.
Yulisma juga mengklarifikasi bahwa pada awalnya terdapat 2.486 usulan PPPK Paruh Waktu. Namun, sebanyak 19 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.
“Ada 19 orang yang berkas administrasinya dikembalikan oleh BKN karena berbagai alasan, seperti mengundurkan diri atau tidak melengkapi surat daftar riwayat hidup. Kami sudah berupaya menghubungi yang bersangkutan, namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak dipenuhi, sehingga Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN tidak dapat diterbitkan,” jelas Yulisma.
Ia juga mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu agar disiplin melaporkan e-Kinerja setiap bulan, karena hal tersebut menjadi dasar dalam proses pembayaran gaji. Yulisma turut mengapresiasi komitmen Bupati Rohil yang dinilai sangat peduli terhadap kesejahteraan pegawai.
“Bapak Bupati sangat antusias. Bahkan beliau bersedia menandatangani ribuan SK tersebut secara basah, bukan tanda tangan elektronik, sebagai bentuk penghargaan kepada rekan-rekan PPPK Paruh Waktu,” pungkasnya. (adv/red)









0 Komentar