Viona Grafika


 

Nama Eks Anggota DPRD Dumai Terseret Dugaan Perambahan Hutan, DPW ALUN Riau Minta Aparat Bertindak

Foto ilustrasi (Ai)


PORTALREDAKSI.COM – Dewan Pimpinan Wilayah Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (DPW ALUN) Provinsi Riau mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) yang telah dilayangkan sejak 20 Februari 2026 terkait dugaan perambahan kawasan hutan produksi tetap (HP) di Kota Dumai.

Ketua DPW ALUN Riau Ir. Ferdinand melalui Wakil Ketua I Edriwan menyampaikan, laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas alat berat dan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit yang diduga berlangsung tanpa izin di kawasan hutan produksi tetap, tepatnya di Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Menurut Edriwan, berdasarkan hasil investigasi internal ALUN Riau, sebuah alat berat jenis excavator diduga telah masuk ke kawasan hutan produksi tetap yang berada dalam izin konsesi PT Suntara Gaja Pati (SGP) untuk melakukan aktivitas land clearing guna pembukaan kebun kelapa sawit. Lokasi tersebut berada pada titik koordinat N 02°05'05,83" dan E 101°11'24,035".

“Dalam upaya perlindungan hutan, dibutuhkan komitmen serius melalui penegakan hukum. Kami mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan perusakan kawasan hutan tersebut,” ujar Edriwan dalam keterangan persnya, Rabu (11/3/2026).

DPW ALUN Riau diketahui telah melaporkan seorang oknum pengusaha asal Dumai berinisial RS, bersama rekannya ES serta operator alat berat di lapangan. Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Edriwan menjelaskan, hasil penelusuran pihaknya menunjukkan bahwa lahan yang digarap RS dan rekan-rekannya berada di dalam kawasan hutan izin konsesi PT SGP, yang termasuk kawasan hutan lindung  dalam bentang Kawasan Hutan Senepis.

“Dari hasil investigasi dan koordinasi yang kami lakukan, lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan izin konsesi PT Suntara Gaja Pati yang merupakan bagian dari kawasan hutan lindung Senepis,” ungkapnya.

Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 688/Kpts-II/1998, PT SGP memiliki luas konsesi sekitar 34.792 hektare. Batas wilayah konsesi tersebut meliputi kawasan konservasi Harimau Senepis sepadan dgn HPH PT. Diamond Raya Timber di bagian utara dan barat, kawasan hutan produksi tetap dan terbatas di bagian timur, serta area HTI milik PT Ruas Utama Jaya di bagian selatan.

ALUN Riau juga menduga lokasi yang digarap RS dan rekan-rekannya berada di kawasan habitat alami Harimau Sumatera yang menjadi bagian dari suaka/ home range Harimau Senepis. Aktivitas pembukaan lahan di area tersebut dikhawatirkan berpotensi memicu konflik antara manusia dan satwa liar akibat penyusutan habitat alami.

Terkait laporan tersebut, Edriwan menyebut pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap RS dan pihak terkait guna mendalami dugaan tindak pidana kehutanan serta pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Kami mengapresiasi langkah awal Polda Riau yang telah melakukan klarifikasi. Namun kami berharap proses ini terus berlanjut hingga tuntas. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, kami mendorong agar segera ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Dalam pengaduan yang disampaikan, DPW ALUN Riau turut melampirkan sejumlah dokumen dan bukti lapangan berupa dokumentasi aktivitas yang diduga sebagai perbuatan melawan hukum. Kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal 17 dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Informasi yang dihimpun, RS diketahui merupakan mantan anggota DPRD Dumai yang menjabat selama dua periode, yakni 1999–2004 dan 2004–2009. Ia diduga menguasai lahan kawasan hutan tersebut melalui transaksi pembelian dari seseorang yang berasal dari Sumatera Utara.

Tak tanggung-tanggung, lahan yang diduga dikuasai mencapai sekitar 428 hektare dengan dasar kepemilikan berupa surat sporadik. Apabila terbukti terjadi praktik jual beli kawasan hutan, tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menegaskan bahwa kawasan hutan merupakan aset negara yang tidak dapat diperjualbelikan secara komersial.

“Kami juga meminta aparat menelusuri asal-usul penerbitan surat tanah yang diduga menjadi dasar penguasaan lahan oleh RS dan rekan-rekannya. Kawasan hutan adalah aset negara dan tidak boleh diperjualbelikan oleh individu maupun kelompok,” kata Edriwan.

Saat dikonfirmasi Manager Humas PT SGP Dumai Sunarwan, mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat laporan ke Polsek Sungai Sembilan terkait masuknya alat berat ke dalam wilayah konsesi perusahaan. 

"Benar, kami sudah ada membuat laporan ke pihak kepolisian, termasuk juga ke KPH Bagan Siapi-api," sebut Sunarwan. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sedikitnya empat unit excavator pelaku telah beroperasi di lokasi tersebut. DPW ALUN mendesak agar pihak kepolisian, khususnya Polsek Sungai Sembilan untuk menanggapi segera dengan mengambil tindakan tegas. Parahnya, plang merek tanah dengan menyebutkan dimiliki RS dan rekannya ini, hingga saat ini masih bebas terpasang. 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab kepada pihak Polda Riau dan Polres Dumai untuk memberikan klarifikasi terkait berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. (*) 

Sumber: DPW ALUN RIAU


Posting Komentar

0 Komentar