PORTALREDAKSI.COM, DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai bersama Tim Raga dan personel gabungan mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Sabtu (10/10/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial JP alias Ardo (24), warga Kecamatan Dumai Timur. Polisi juga menyita satu paket kecil kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,40 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 16.00 WIB, ketika personel gabungan melaksanakan razia dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dumai.
Razia tersebut disebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap narkotika yang dilaksanakan berdasarkan arahan pemerintah pusat kepada jajaran kepolisian.
Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dumai, AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M. Adapun sasaran operasi meliputi lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, orang yang dicurigai terlibat dalam aktivitas tersebut, serta pemeriksaan terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Sempat Melarikan Diri, Diduga Buang Bungkusan ke Lumpur
Saat petugas berada di lokasi sasaran, JP diduga berupaya menghindari pemeriksaan dengan melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga pria tersebut berhasil diamankan.
Dalam proses pengejaran, JP diduga membuang sebuah bungkusan plastik ke arah area berlumpur. Petugas yang mengetahui tindakan tersebut kemudian mengambil bungkusan itu untuk diperiksa.
Dari bungkusan tersebut, polisi menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu, satu buah kaca pyrex, serta satu blok plastik bening.
Selain barang-barang tersebut, petugas turut mengamankan satu helai plastik bening dan satu unit telepon genggam Android merek Redmi berwarna biru. Seluruh barang yang diamankan selanjutnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan penyidikan.
Hasil Tes Urine Positif Methamphetamine
Dalam pemeriksaan awal, JP menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung methamphetamine. Sementara itu, hasil pemeriksaan untuk amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) dilaporkan negatif, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Meski demikian, hasil tes urine dan temuan barang bukti tersebut tetap harus ditempatkan sesuai konteks pembuktian hukum. Status serta peran terduga pelaku dalam perkara ini akan ditentukan melalui proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Usai diamankan, JP bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dijerat Ketentuan Pidana Narkotika
Dalam perkara ini, JP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan pasal tersebut akan diuji melalui proses hukum berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian perkara.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Dumai dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui razia, penyelidikan, serta penindakan di sejumlah wilayah yang menjadi sasaran pengawasan.
Pemberantasan narkotika tidak hanya membutuhkan tindakan penegakan hukum, tetapi juga upaya pencegahan, edukasi, dan pemulihan bagi pengguna yang membutuhkan rehabilitasi. (*)
.








