PORTALREDAKSI.COM, DUMAI — Kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang pekerja PT TCI berinisial S mengalami luka bakar dan lepuhan di sejumlah bagian tubuh di area operasional PT Sari Dumai Sejati (PT SDS), Apical Group, kini berujung pada pengaduan ke kepolisian.
Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP Tekal) Dumai secara resmi mengadukan dugaan tindak pidana terkait insiden tersebut ke Polres Dumai, Sabtu (17/10/2026). Pengaduan itu meminta aparat penegak hukum mengusut penyebab kecelakaan, mengevaluasi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam penanganan insiden tersebut.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (28/9/2026) itu diduga bermula ketika korban melakukan pekerjaan pemotongan pipa. Namun, pekerjaan tersebut berujung petaka setelah terjadi ledakan yang menyebabkan korban mengalami luka bakar.
Insiden ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius mengenai prosedur keselamatan kerja, pengawasan aktivitas proyek, tanggung jawab pihak-pihak terkait, hingga dugaan tidak dilaporkannya kecelakaan kepada instansi berwenang.
Ketua Umum FAP Tekal Dumai, Ismunandar, mengatakan pihaknya mengadukan empat pihak agar dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan insiden tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum.
Keempat pihak yang dimintai pertanggungjawaban melalui pengaduan tersebut yakni General Manager PT SDS, Manager HSSE PT SDS Apical Group, HRD & GA PT TCI, serta Project Manager PT TCI.
Menurut Ismunandar, pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum, melainkan mendorong aparat berwenang mengungkap penyebab kecelakaan dan memastikan apakah terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran ketentuan keselamatan kerja.
Kecelakaan Kerja Jadi Ujian Penerapan Standar K3
FAP Tekal menilai kecelakaan yang menyebabkan pekerja mengalami luka bakar tersebut perlu menjadi perhatian serius, terutama terkait pelaksanaan prosedur keselamatan sebelum pekerjaan pemotongan pipa dilakukan.
Ismunandar menegaskan, setiap pekerjaan yang memiliki risiko kecelakaan harus dilaksanakan dengan prosedur keselamatan yang memadai, termasuk identifikasi potensi bahaya, pengendalian risiko, pemeriksaan kondisi area kerja, serta penggunaan peralatan pelindung yang sesuai.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mengatur kewajiban perlindungan keselamatan tenaga kerja di tempat kerja. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 juga dinilai perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.
“Kami meminta aparat mengusut secara serius bagaimana pekerjaan itu bisa berujung ledakan hingga menyebabkan pekerja mengalami luka bakar. Periksa prosedur kerja, pengawasan, identifikasi bahaya, serta penerapan K3 sebelum pekerjaan dilakukan. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegas Ismunandar.
Menurutnya, penyelidikan perlu mengungkap apakah seluruh prosedur keselamatan telah dijalankan dan apakah potensi bahaya di lokasi pekerjaan sudah diidentifikasi serta dikendalikan dengan benar.
FAP Tekal menilai fakta-fakta tersebut penting untuk memastikan kecelakaan tidak hanya dipandang sebagai insiden biasa, tetapi juga menjadi dasar evaluasi terhadap sistem perlindungan pekerja.
Dugaan Kecelakaan Tak Dilaporkan Perlu Ditelusuri
Selain menyoroti penerapan K3, FAP Tekal mempertanyakan dugaan tidak dilaporkannya kecelakaan tersebut kepada pihak kepolisian maupun Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.
Ismunandar juga menyampaikan dugaan adanya potensi perubahan atau penghilangan barang bukti di tempat kejadian perkara. Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan perlu diverifikasi melalui penyelidikan aparat berwenang.
Karena itu, FAP Tekal meminta Polres Dumai menelusuri kronologi kejadian, memeriksa saksi-saksi, mengamankan bukti yang relevan, serta meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
Penelusuran itu dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat kewajiban pelaporan kecelakaan yang tidak dipenuhi dan apakah kondisi tempat kejadian masih dapat diperiksa untuk mengungkap penyebab ledakan.
“Kami mendesak Polres Dumai mengusut perkara ini secara tuntas dan transparan. Periksa pihak-pihak yang dilaporkan, telusuri penyebab ledakan, periksa penerapan K3, dan pastikan apakah ada kewajiban pelaporan yang tidak dipenuhi. Semua harus dibuka berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan dibiarkan menjadi tanda tanya,” tegasnya.
FAP Tekal berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak berhenti pada penerimaan pengaduan semata.
Hak Korban Tak Boleh Terabaikan
Di tengah upaya mengungkap penyebab kecelakaan, FAP Tekal mengingatkan agar pemulihan kondisi korban dan pemenuhan hak-haknya turut menjadi perhatian.
Ismunandar menyebut korban diduga mengalami kerugian materiil maupun imateriil akibat insiden tersebut. Karena itu, pihak-pihak terkait diminta memastikan penanganan korban serta pemenuhan haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan status hubungan kerja yang berlaku.
Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja tidak boleh berhenti pada tersedianya aturan tertulis. Pelaksanaan standar keselamatan, pengawasan pekerjaan, dan penanganan ketika kecelakaan terjadi juga harus menjadi perhatian.
FAP Tekal merujuk sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.
Adapun kemungkinan pertanggungjawaban pidana harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, bukti yang ditemukan, tingkat luka yang dialami korban, unsur perbuatan, dan ketentuan hukum yang relevan.
Dengan demikian, penanganan perkara ini diharapkan tidak hanya mengungkap penyebab kecelakaan, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab setiap pihak serta langkah yang diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
FAP Tekal Akan Kawal Pengaduan
FAP Tekal menegaskan akan mengawal perkembangan pengaduan tersebut agar proses penanganannya berjalan transparan dan memberikan kepastian bagi korban.
Bagi organisasi tersebut, kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerja mengalami luka bakar harus menjadi perhatian bersama, terutama apabila terdapat dugaan persoalan dalam penerapan standar keselamatan maupun pemenuhan kewajiban pihak terkait.
“Kami akan mengawal persoalan ini agar tidak berhenti sebatas pengaduan. Publik menanti penjelasan berbasis fakta, sementara korban berhak memperoleh kejelasan atas peristiwa yang telah mencederai dirinya,” pungkas Ismunandar.
Hingga naskah ini disusun, pokok persoalan yang disoroti FAP Tekal masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan pihak berwenang. Klarifikasi dari pihak PT SDS, Apical Group, dan PT TCI juga penting untuk memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian, penerapan K3, serta penanganan terhadap korban.
Penyelidikan yang menyeluruh diharapkan dapat menjawab pertanyaan publik sekaligus memastikan bahwa keselamatan pekerja dan penegakan hukum menjadi prioritas dalam setiap aktivitas operasional perusahaan. (*)
Penulis: Edo Risky





