ONLINEBerita terkini. Ringkas. Relevan.
Portal RedaksiTerkini, Akurat, dan Terpercaya
BREAKING
J dan MI Diamankan Polisi, 10 Paket Diduga Sabu Ditemukan di Rumah10 Peserta Didik Sespimmen Polri Dalami Manajemen Kepolisian di Polres DumaiTak Ingin Berhenti di Pemeriksaan, TAPAK Riau Desak Kasus Dugaan Mafia Solar Segera DisidikMarka di Gang Sempit Diduga Dibiayai APBD Dumai, Pemerhati: Jangan-Jangan Ada PokirPenanganan Karhutla, Siswa Sespimmen Polri Periksa Lahan Bekas Terbakar di DumaiJasmani-Suzana Divonis Ringan, Kejari Bengkalis Resmi Ajukan BandingSoal Pengumpulan Iuran Anggota, PGRI Dumai: Bukan untuk Kepentingan PribadiManagement Walkthrough Jadi Langkah Pelindo Grup Dumai Perkuat Budaya K3Tumbuhkan Kepedulian, Rutan Kelas IIB Dumai Gelar Jumat BerkahDemi Layanan Lebih Baik, Pelindo Dumai Libatkan Penumpang dalam Survei Kepuasan

Tak Ingin Berhenti di Pemeriksaan, TAPAK Riau Desak Kasus Dugaan Mafia Solar Segera Disidik

Tak Ingin Berhenti di Pemeriksaan, TAPAK Riau Desak Kasus Dugaan Mafia Solar Segera Disidik
Foto: Ist

PORTALREDAKSI.COM, PEKANBARU — Tim Advokasi Pembela Aspirasi Keadilan (TAPAK) Riau mendesak Polresta Pekanbaru segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi yang mereka soroti.

TAPAK Riau meminta kepolisian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan apabila hasil pemeriksaan telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan unsur tindak pidana terpenuhi. Pihak yang nantinya terbukti terlibat juga diminta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Juru Bicara TAPAK Riau, Mirwansyah, S.H., M.H., menegaskan tidak boleh ada pihak yang memperoleh perlakuan khusus dalam penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami mengapresiasi pemeriksaan dan pendalaman yang telah dilakukan Polresta Pekanbaru. Namun, proses ini jangan berhenti pada pemeriksaan. Jika alat bukti sudah cukup dan unsur pidananya terpenuhi, kasus dugaan mafia solar ini harus segera dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Mirwansyah, Kamis (10/9/2026).

Desakan tersebut disampaikan setelah TAPAK Riau mengikuti pertemuan bersama jajaran Polresta Pekanbaru pada Kamis (10/9/2026). Pertemuan itu difasilitasi Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru dan dihadiri antara lain Kasat Reskrim, Kanit Tipiter, penyidik, Propam, penyidik pengawas, KBO, serta jajaran Intelkam Polresta Pekanbaru.

Dalam pertemuan tersebut, TAPAK Riau memperoleh penjelasan bahwa sejumlah pihak telah menjalani pemeriksaan dan pendalaman terhadap laporan masih berlangsung.

Penanganan perkara selanjutnya, menurut penjelasan yang diterima TAPAK Riau, direncanakan diarahkan ke gelar perkara khusus di Wasidik Krimsus Polda Riau.

Minta Ada Kepastian Hukum

Mirwansyah mengatakan TAPAK Riau menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurutnya, proses pemeriksaan harus bermuara pada kejelasan mengenai arah penanganan perkara.

“Masyarakat membutuhkan kepastian. Jangan sampai laporan dugaan penyelewengan solar subsidi berlarut-larut tanpa kejelasan. Jika memang ditemukan dugaan tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan tegas dan terukur,” katanya.

Menurut dia, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menjadi penting apabila penyelidik telah menemukan dasar hukum dan alat bukti yang memadai untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut secara menyeluruh.

TAPAK Riau juga meminta kepolisian menetapkan tersangka apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup dan terpenuhi unsur pidananya.

“Kami meminta siapa pun yang terbukti terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu, lakukan penangkapan dan penahanan sesuai kebutuhan penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku. Jangan ada perlakuan khusus hanya karena seseorang memiliki jabatan, kekuasaan, modal, atau jaringan,” tegas Mirwansyah.

Namun, ia menekankan bahwa penangkapan dan penahanan harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta sesuai prosedur hukum.

“Kami tidak meminta aparat bertindak di luar hukum. Tetapi apabila bukti sudah cukup, jangan ragu melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pihak yang bertanggung jawab. Hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.

Minta Aktor Pengendali Ditelusuri

Selain pihak yang berada di lapangan, TAPAK Riau meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, apabila fakta penyidikan menunjukkan adanya pola yang terorganisir.

Penelusuran, kata Mirwansyah, perlu mencakup pihak yang diduga memberikan perintah, menyediakan modal, mengatur distribusi, maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Jika terbukti ada keterlibatan pengurus, direksi, pemodal, pemberi perintah, atau pihak lain yang mengendalikan kegiatan tersebut, semuanya harus diperiksa dan diproses berdasarkan alat bukti. Jangan hanya pelaksana lapangan yang ditangkap, sementara aktor utama dan pemodalnya dibiarkan,” tegasnya.

Meski demikian, Mirwansyah menegaskan TAPAK Riau tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun memberikan vonis kepada pihak tertentu.

“Kami tidak menghakimi siapa pun. Namun, kami meminta penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan berani. Penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan harus didasarkan pada bukti yang cukup dan terpenuhinya unsur pidana,” jelasnya.

Gelar Perkara Khusus Dinilai Menjadi Momentum

TAPAK Riau berharap gelar perkara khusus di Wasidik Krimsus Polda Riau dapat menjadi momentum untuk menguji seluruh fakta, alat bukti, hasil pemeriksaan, serta konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

Menurut Mirwansyah, gelar perkara harus menghasilkan arah penanganan yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.

“Kami berharap gelar perkara khusus menjadi momentum untuk menentukan langkah hukum secara tegas. Jika bukti dan unsur pidana terpenuhi, maka perkara harus dinaikkan ke penyidikan dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh pihak menghormati independensi proses hukum dan tidak melakukan intervensi ataupun tekanan terhadap aparat yang menangani perkara.

“Tidak boleh ada intervensi, tekanan, ataupun perlakuan khusus. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi

TAPAK Riau juga mengajak masyarakat turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan melaporkan dugaan penyalahgunaan kepada aparat penegak hukum dengan menyertakan informasi maupun bukti yang relevan.

“Masyarakat jangan diam. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan subsidi, sampaikan kepada aparat. Pengawasan publik penting agar hak masyarakat tidak diambil oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Mirwansyah.

Menurutnya, pengawalan perkara tersebut bukan semata-mata kepentingan organisasi, melainkan bagian dari upaya mendorong agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran.

“Ini bukan hanya tentang TAPAK Riau, tetapi tentang hak masyarakat. Ketika warga harus mengantre panjang untuk mendapatkan solar, negara harus memastikan distribusi subsidi berjalan tepat sasaran dan setiap dugaan penyimpangan ditangani secara serius,” pungkasnya.

Secara normatif, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

TAPAK Riau menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terdapat kepastian mengenai hasil penanganan laporan dan langkah hukum yang diambil aparat penegak hukum. (rls)