ONLINEBerita terkini. Ringkas. Relevan.
Portal RedaksiTerkini, Akurat, dan Terpercaya

Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Curanmor

Dua Residivis Diamankan Bersama Sepeda Motor Curian

Dua Residivis Diamankan Bersama Sepeda Motor Curian

PORTALREDAKSI.COM, DUMAI - Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni CYP dan SG. Keduanya diketahui merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan.

Kasus tersebut berawal pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan nomor polisi BM 2617 HL di depan teras rumahnya di Jalan Pawang Sidik RT 05, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, kemudian masuk ke dalam rumah.

Sekitar pukul 19.00 WIB, suami korban pulang dari bekerja dan menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Setelah diperiksa, sepeda motor yang sebelumnya diparkir di teras rumah sudah tidak berada di tempat.

Korban bersama suaminya kemudian berusaha mencari kendaraan tersebut di sekitar rumah, namun tidak ditemukan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp18,5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bukit Kapur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi dari Tim Opsnal Polsek Dumai Timur mengenai adanya satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang diduga hendak diperjualbelikan dalam keadaan mencurigakan.

Petugas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan sepeda motor yang memiliki nomor rangka MH3SG3190K372345dan nomor mesin G3E4E-1180760, yang sesuai dengan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang. Saat ditemukan, nomor polisi kendaraan tersebut sudah tidak terpasang.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengamankan SG. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, SG mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya CYP.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan bergerak menuju sebuah rumah di kawasan Jalan Jakoline, Kota Dumai. Di lokasi tersebut, polisi menemukan CYP sedang tertidur dan langsung mengamankannya.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam nomor polisi BM 2617 HL,  BPKB dan STNK, dua buah kunci kontak asli, serta satu buah pisau cutter.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini penyidik masih melakukan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka, pengamanan barang bukti, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya. (*)