Penampakan lokasi usaha karaoke berkedok salon di Jalan Wan Dahlan Ibrahim (Merdeka, red) beroperasi hingga dini hari, tampak sejumlah mobil berjejer (Foto: Tim) |
PORTALREDAKSI.COM - Beberapa salon kecantikan di Kota Dumai diduga beralih fungsi. Usaha yang seharusnya menyediakan perawatan khusus wanita ini, diduga menyediakan jasa hiburan berupa karaoke.
Hasil investigasi, ada beberapa lokasi usaha hiburan karaoke berkedok salon beralamat di Jalan Wan Dahlan Ibrahim (Merdeka, red) ini, semakin berani melakukan pembangkangan terkait izin usaha.
Personil Satpol Pamong Praja Kota Dumai yang hampir kerap hari melakukan patroli, tampaknya tak membuat efek jera bagi pelaku usaha.
Warga setempat yang berhasil dikonfirmasi, Selasa dini hari (16/4/2024), menyampaikan bahwa salon yang beralamat di Jalan Merdeka ini menyediakan jasa hiburan karaoke.
"Coba saja masuk kedalam," ujar singkat warga setempat yang enggan namanya dipublikasikan.
Lokasi yang tak jauh dari Kantor DPC Partai Gerindra Kota Dumai, dugaan pelaku usaha salon ini beroperasi hingga dini hari. Tak diketahui merek salon tersebut, dugaan pengelola usaha ini juga dikabarkan berani beroperasi saat bulan Ramadhan lalu.
Hasil penelusuran awak media, Senin dini hari (16/4/2024), berhasil mendokumentasikan sejumlah mobil parkir didepan salon tersebut. Informasi terangkum, aktivitas salon berkedok karaoke beralamat di Jalan Merdeka ini juga acap didatangi patroli Satpol PP Kota Dumai.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasatpol PP Dumai Yuda Pratama Putra, belum bisa dikonfirmasi. Tampak nomor WhatsApp Kasatpol PP Dumai ini masih centang satu.
Selanjutnya, selain salon yang berada tak jauh dari Pizza HUT ini, juga diduga ada beberapa lokasi salon di Jalan Merdeka berani melakukan penyalahgunaan izin usaha. Ada dua lokasi salon di Jalan Merdeka, yang tak jauh dari simpang tiga Jalan Pulau Payung ini diduga melakukan penyalahgunaan izin.
Ditempat terpisah, Pemerhati sosial masyarakat Mufaidnuddin menyampaikan keberadaan salon berkedok karaoke ini sudah menyalahi izin yang dimiliki pengelola. Hal itu sudah menyalahi Perda Kota Dumai No. 24 tahun 2010 tentang tempat hiburan.
"Kita minta Satpol PP Dumai tegas dalam penindakan dan jangan coba coba 'main mata' dengan pelaku usaha yang notabene melakukan pelanggaran. Jika terbukti, pelaku usaha tersebut wajib membongkar fasilitas karaoke tersebut," tukas Mufaidnuddin seraya tantang nyali Kasatpol PP Kota Dumai. (*)
Penulis: Ihwan Lubis
0 Komentar