Viona Grafika


 

Nepotisme di BUMD Dumai? Pengangkatan Kerabat Dirut PDB Tuai Polemik

Foto Ilustrasi


PORTALREDAKSI.COM – Sorotan terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali mencuat di Kota Dumai. Kali ini, dugaan praktik nepotisme dan penyalahgunaan wewenang menyeret manajemen PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB) ke ruang publik.

Direktur Utama PDB, Lukman, diduga masih mempekerjakan abang iparnya, Zulfan Heri (ZH), sebagai Kepala Bidang Keuangan di perusahaan daerah tersebut. Posisi tersebut diketahui dijabat tak lama setelah Lukman menduduki kursi pimpinan pada 2021.

Praktisi hukum Vicry Ramadhan Alkahfi, S.H., menilai pengangkatan kerabat dalam struktur pengurusan BUMD berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Selain itu, ia juga menyoroti ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2021, khususnya Pasal 20 yang secara tegas melarang adanya hubungan keluarga sampai derajat ketiga dalam struktur pengurusan BUMD, baik berdasarkan garis lurus maupun hubungan karena perkawinan.

“Pengangkatan kerabat dekat dalam jabatan strategis seperti Kepala Bidang Keuangan patut ditinjau ulang. Regulasi sudah jelas mengatur larangan tersebut guna mencegah konflik kepentingan dan menjaga profesionalisme,” ujar Vicry, Minggu malam (1/3/2026). 

Ia menambahkan, Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 juga memuat ancaman pidana bagi penyelenggara negara yang terbukti melakukan praktik nepotisme, dengan hukuman penjara minimal dua tahun dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Tak hanya itu, dugaan pelanggaran lainnya turut mencuat. Salah satu jabatan strategis, yakni Kepala Bidang Tunda Pandu, disebut-sebut diisi oleh pihak yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan Strata Satu (S1), sebagaimana dipersyaratkan, melainkan hanya berpendidikan setingkat SLTA.

Situasi ini memunculkan desakan dari berbagai kalangan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola manajemen PDB. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap BUMD sebagai pengelola aset daerah dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sejumlah pihak juga mendorong aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan pemeriksaan jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, publik menyoroti sikap Pemerintah Kota Dumai, mengingat regulasi tersebut ditetapkan pada masa kepemimpinan Wali Kota Dumai, Paisal. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi terkait langkah evaluasi terhadap manajemen PDB.

Untuk perimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab kepada manajemen PT Pelabuhan Dumai Berseri guna memberikan klarifikasi atas dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. (tim/red)

Posting Komentar

0 Komentar