PORTALREDAKSI.COM - Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau ikut Menyoroti Skandal Kasus yang menyeret nama salahsatu pejabat penting di Dumai, terkait Dugaan penyimpangan seksual.
Pimpinan dari Induk Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua itu mengatakan, bahwa kasus yang dimaksud diduga kuat dilakukan oleh Pejabat Nomor Satu di Kota Dumai.
Informasinya, Skandal LGBT (Homo Seksual) yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan kepada salah seorang anak muda, Pegawai Honorer terjadi beberapa tahun silam.
Bahkan, dalam salah satu pemberitaan di Media Online lainnya, Pelapor kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis, atas nama Kaidir Ali alias Uwok dengan Lantang mengajak terduga Pelaku ataupun Terlapor P untuk melakukan Sumpah Mubahalah.
Ajakan untuk melakukan Sumpah seperti itu diminta langsung oleh Kaidir Ali alias Uwok pada hari Rabu (27/11/2024), dan ia yang merasa tidak terima dengan tuduhan bahwa dirinya menyebar Hoak dan Fitnah terkait keterangannya di beberapa media online.
“Kalau ia merasa benar? Ayo Kita Bersumpah Mubahalah, kapan dan dimana saja, saya siap,” ujar Uwok kepada media online detik12.
“iya bang, coba Lihat sampai sekarang ini, dia sendiri tidak membantah faktanya dan bungkam, cuma tim-timnya saja yang berkoar koar mengatakan saya menyebar Fitnah dan Hoaks dan dimana saja, saya siap” ujar Uwok kepada detik12.
“Ketika Saya Buka HP dengan nomor lama, hampir setiap hari ada saja Panggilan masuk dari dia itu (p-red)" ujarnya.
“dan ingat ya, Jika dia merasa saya Memfitnah, Kenapa tidak Laporkan saya ke Polres ataupun ke Polda Riau, karena pasti dia takut, kalau dia Melapor pasti semuanya akan terbongkar,” tegas Uwok, yang pada saat itu merupakan Pegawai Honorer di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Dumai.
Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa beberapa waktu yang lalu telah bertebaran Pemberitaan yang melibatkan Pejabat Kepala Daerah di Kota Dumai berinisial P, diduga memiliki Kelainan Seksual antar Sesama Jenis, Homo Seksual atau Gay (LGBT).
Hal tersebut terungkap setelah kuasa hukum korban, Sardo Mariada Manullang SH MH melalui Pemberitaan di media, di Jalan Arifin Achmad Kota Pekanbaru Membuka Kasus tersebut di depan publik.
Mantan Hakim Ad Hock Sardo Mariada Manullang mengungkapkan, bahwa Kliennya itu berinisial KA telah mendapatkan Perlakuan yang sangat tidak wajar oleh P, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai tahun 2020. Kronologisnya, Korban merupakan Honorer di Dinas Kesehatan Kota Dumai, persisnya di salah satu Kantor Puskesmas di Kota Dumai.
Isu yang berkembang, Korban dilecehkan oleh terlapor, dan sering menghubunginya melalui whatsApp dan video call, kerap meminta korban untuk memenuhi keinginan terlapor P yang mengarah pada Pelecehan Seksual yang Menyimpang dan tidak wajar.
“Nah, Terlapor masih sempat-sempatnya melakukan Pelecehan kepada Klien kami di dalam Masjid,” tambah Sardo Mariada Manullang dengan syok.
Terpisah, sebagaimana sikap tegas yang sebelumnya telah disampaikan oleh Ketua KNPI Provinsi Riau, bahwa dugaan Skandal Kasus itu Harus dan Wajib di Klarifikasi oleh saudara P, yang saat ini masih aktif menjabat.
"Agar publik tahu dan tentunya jangan sampai ada korban opini maupun berita hoax, maka kami ajak saudara P untuk bertemu dengan Kaidir Ali alias Uwok. Setelah itu Lakukan Sumpah seperti ajakan tersebut. Biarlah Semesta Alam yang menjawabnya" ungkap Larshen Yunus.
Bertempat di Kantor Sekretariat dan Tata Usaha DPD I KNPI Provinsi Riau, di Jalan Thamrin Kota Pekanbaru, hari ini Kamis (28/11/2024) Ketua Larshen Yunus tegaskan, bahwa pihaknya juga dengan penuh ikhlas memberikan Pendampingan Hukum secara Gratis bagi si Korban. Karena menurut Aktivis Hak Asasi Manusia itu, Skandal Kasus tersebut benar-benar sangat Menciderai marwah masyarakat Dumai.
"Ayo Bapak Ibu para Pemuda di Provinsi Riau, wabilkhusus yang berdomisili di Kota Dumai, kalaulah Skandal kasus itu benar adanya, maka hal tersebut merupakan Faktor Bencana bagi kita semua dan tidak ada alasan yang lain, agar secepatnya terlapor P segera di Kebiri dan bahkan diberi Hukuman Mati" tegas Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, dengan wajah geram. (Release)
Sumber : Larshen Yunus / KNPI Provinsi Riau
Editor : Ihwan Lubis
0 Komentar