![]() |
| Kuasa hukum RA, Vicry Ramadhan Alkahfi, S.H., dan Johanda Saputra, S.H., resmi melaporkan oknum BPN Dumai di Satreskrim Polres Dumai, Kamis (22/1/2026) |
PORTALREDAKSI.COM — Kantor Hukum Law Office Famo Oceania & Partner secara resmi melaporkan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai guna memastikan kepastian hukum bagi kliennya, RA. Laporan tersebut mencuatkan dugaan praktik mafia tanah yang dinilai telah merugikan klien mereka.
Kuasa hukum RA, Vicry Ramadhan Alkahfi, S.H., dalam keterangan pers pada Sabtu (24/1/2026), menyebutkan bahwa oknum pegawai BPN Dumai berinisial AS, yang diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), diduga berperan dalam permasalahan hukum yang kini menjerat kliennya.
“Setelah mengumpulkan sejumlah keterangan dan bukti awal, kami secara resmi telah melaporkan saudara AS kepada Kepala BPN Dumai pada 21 Januari 2026 agar dilakukan pemeriksaan serta dijatuhkan sanksi tegas,” ujar Vicry, didampingi rekannya Johanda Saputra, S.H.
Tak hanya dilaporkan ke internal BPN, oknum tersebut juga dilaporkan ke Polres Dumai. Laporan tersebut tercatat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/14/I/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU, tertanggal Kamis (22/1/2026).
“Langkah hukum ini kami tempuh demi memastikan kepastian hukum bagi klien kami. Kami meyakini klien kami adalah korban dalam perkara ini,” tegas Vikri, advokat yang berdomisili di Pekanbaru.
Sementara itu, Johanda Saputra menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses hukum yang menjerat kliennya. RA saat ini berstatus sebagai terlapor dalam perkara dugaan pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP. Padahal, AS disebut hanya berstatus sebagai saksi dalam peristiwa hukum yang terjadi di Jalan Wan Amir, Kelurahan Ratu Sima, Kota Dumai.
Menurut Johanda, kliennya merupakan peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 atau 2022 yang mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) secara sah dan sesuai prosedur. Namun, dalam proses hukum yang berjalan, RA juga sempat dilaporkan atas dugaan perbuatan melawan hukum berupa pengrusakan, penyerobotan, atau penggunaan tanah tanpa izin pemilik sebagaimana diatur dalam Pasal 406 atau Pasal 385 KUHP, dengan peristiwa yang diklaim terjadi pada 18 Juni 2025.
“Proses SPDP sudah berjalan hampir tiga bulan. Kami mendesak Polres Dumai untuk mengungkap siapa aktor intelektual sebenarnya dalam kasus yang menjerat klien kami,” tegas Johanda.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi ke BPN Dumai pada 5 Januari 2026 untuk meminta keterangan terkait status pendaftaran SHM kliennya. Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapat balasan.
Ironisnya, pada 15 Januari 2026, BPN Dumai justru mengirimkan surat balasan bernomor HP.02.02/692-14-72/IX/2025 tertanggal 25 September 2025 yang ditujukan kepada RA. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa data sertifikat kliennya tidak terdaftar atau tercatat dalam sistem KKP maupun Buku Tanah/Surat Ukur BPN Dumai.
Surat tersebut juga merujuk pada penanganan perkara oleh Polres Dumai berdasarkan surat Kasat Reskrim Nomor B/854/VIII/RES.1.2/2025 tanggal 24 Agustus 2025 dan Nomor B/914/IX/RES.1.2/2025 tanggal 9 September 2025. BPN Dumai menyarankan agar sengketa kepemilikan tanah ditempuh melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri.
Johanda menegaskan, dugaan keterlibatan oknum BPN Dumai berinisial AS semakin menguat. AS diketahui bertugas sebagai juru ukur saat pelaksanaan PTSL tahun 2021 atau 2022 dan telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Dumai.
“Ini produk BPN Dumai, tetapi mengapa permohonan SHM klien kami yang diajukan tahun 2021, yang siap penerbitan pada tahun 2022 justru tertulis tahun 2017. Ini sangat janggal. Klien kami mengaku oknum tersebut menyatakan tidak ada masalah, namun kini justru dipermasalahkan,” ungkap Johanda.
Bahkan, lanjut Johanda, terdapat saksi dari pihak klien yang menyatakan bahwa AS sempat mengatakan siap bertanggung jawab apabila SHM yang diterima RA bermasalah di kemudian hari.
Berdasarkan penelusuran dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, Johanda mengendus adanya dugaan praktik mafia tanah dan permainan dalam penerbitan surat tanah di lingkungan BPN Dumai.
“Kami mendesak agar persoalan hukum ini dibuka seterang-terangnya. Klien kami diduga menjadi korban kebiadaban oknum. Kami juga meyakini AS tidak mungkin bekerja sendiri,” tegasnya.
Sebagai penutup, Johanda menyebutkan pihaknya telah mengantongi keterangan resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai terkait STTS dan SPPT-P2 yang dinilai dapat menjadi kunci pembuktian bahwa kliennya tidak terlibat dalam perbuatan yang disangkakan.
“Kami ingin memastikan tidak ada orang yang tidak bersalah menjadi pesakitan hukum. Semoga laporan kami, baik di BPN Dumai maupun Polres Dumai, mendapat kepastian hukum yang seadil-adilnya,” pungkasnya. (red)
Sumber: Rilis Kantor Hukum Law Office Famo Oceania & Partner










0 Komentar