PORTALREDAKSI.COM - Pemusnahan rokok ilegal dan barang lainnya yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Dumai, tampaknya terkesan seremonial. Pasalnya, rokok yang merugikan negara ini, masih beredar di masyarakat secara masif.
Terkait dengan pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan KPPBC atau lazim disebut Bea Cukai Dumai ini, Kamis (12/12/2024) lalu, Praktisi Hukum Johanda Putra SH, angkat bicara.
Kepada awak media, advokat muda yang baru hijrah ke Kota Dumai ini mengatakan bahwa salah satu pemicu peredaran rokok ilegal dipicu kenaikan cukai rokok pada 2020.
"Hasil pengamatan saya, bukan hanya di Dumai dan bahkan hampir di kabupaten/ kota di Riau, peredaran rokok ilegal ini beredar secara masif," kata Advokat muda yang akrab disapa Putra ini menyampaikan kepada awak media disalah satu kedai kopi, Minggu (22/12/2024).
Lanjutnya, peredaran rokok ilegal yang cukup masif merugikan negara dan menambah berat pengendalian konsumsi tembakau ini, Putra menegaskan adanya pengawasan yang ketat dari Bea Cukai dan juga pihak kepolisian. Putra juga mengendus, terkait dengan pemusnahan rokok ilegal, bukan semua yang dimusnahkan.
"Saya pernah dengar, ada rokok yang dimusnahkan malah dibagi - bagikan," sinis Putra.
Peredaran rokok ilegal yang masih masif di Kota Dumai, Putra menduga adanya 'oknum' aparatur tertentu dengan sengaja menjadi agen atau penyalur dan bahkan pembekap bisnis haram tersebut.
"Bisnis rokok ilegal ini juga bukan hanya diburu para pembisnis, melainkan bagi perokok karena harganya yang jauh lebih murah ketimbang yang legal," ujarnya.
Putra menjelaskan bahwa rokok dikatakan ilegal jika tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai bekas pakai.
Advokat muda yang saat ini sedang menanggani kasus besar di Kota Dumai, menegaskan bagi pengedar atau penjual rokok ilegal merupakan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
"Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," tukasnya.
Dijelaskan Putra, dalam Pasal 54 berbunyi "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selanjutnya, Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dugaan Ada Gudang Rokok Ilegal Beroperasi dengan Bebas di Kota Dumai
Saat disinggung dengan masih tingginya peredaran rokok ilegal di Kota Dumai, Putra menduga lemahnya pengawasan serta penindakan dari Bea Cukai maupun pihak kepolisian. Parahnya lagi kata Putra, rokok ilegal dari luar negeri juga acap dengan bebas beredar di outlet outlet barang harian di Kota Dumai.
"Kita berharap aparat penegak hukum dan juga pihak Bea Cukai jangan coba coba menjadi agen atau penyalur dan bahkan pembeking peredaran rokok ilegal. Usut semua, dari mana rokok rokok ilegal yang dijual di warung atau toko ini berasal," tegas Putra.
Hasil investigasi, awak media menemukan beberapa warung atau toko barang harian menjual dan bahkan memajang bebas rokok ilegal tersebut.
Terakhir, pernah juga diberitakan beberapa awak media di Dumai, adanya gudang penyimpanan rokok ilegal di Jalan Sudirman, tepatnya di seberang rumah dinas Dandim 0320/Dumai. Informasi terangkum, gudang rokok yang dikenal dengan sebutan 'Gudang Garam' ini, sudah lama beroperasi dan terkesan tak tersentuh aparat penegak hukum.
"Bea cukai maupun pihak kepolisian wajib menyikapi isu isu yang disampaikan dari masyarakat maupun berita dari awak media. Jangan ada sampai penegakan hukum tajam kebawah dan tumpul keatas," pungkasnya. (rgb)
Editor : Ihwan Lubis
0 Komentar