![]() |
Johanda Saputra, SH |
PORTALREDAKSI.COM — Agenda persidangan kali ini memasuki tahap replik, yakni tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan atau pledoi yang sebelumnya disampaikan tim penasihat hukum terdakwa. Sidang lanjutan perkara pidana Nomor: 134/Pid.B/2025/PN Dumai dengan terdakwa Inong Fitriani binti Ibrahim kembali digelar di Pengadilan Negeri Dumai, Rabu (30/7/2025).
JPU Andi Sahputra Sinaga, S.H., M.H. dalam repliknya menegaskan seluruh tuntutan terhadap terdakwa telah terpenuhi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menyampaikan, penuntut umum menjunjung tinggi hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menghargai nota pembelaan yang disusun penasihat hukum terdakwa.
“Setelah kami membaca dan mempelajari pledoi penasihat hukum terdakwa, kami merasa perlu memberikan tanggapan guna meluruskan sejumlah hal yang menurut kami keliru. Dalih bahwa terdakwa hanya sebatas penerima kuasa hanyalah bentuk pembelaan yang patut dikesampingkan,” ujar Andi Sahputra di hadapan majelis hakim.
Terkait Dokumen Uji Autentifikasi Tanda Tangan Nomor: GRAF 25.07-F37 tertanggal 10 Juli 2025 yang dikeluarkan Lembaga Kajian Psikografi Grafologi Indonesia, JPU meminta agar dokumen tersebut tidak dijadikan alat bukti.
“Dokumen itu tidak disertai kehadiran ahli yang dapat menerangkan secara langsung metode dan teknik analisis yang digunakan, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah,” jelasnya.
JPU juga menyatakan keyakinannya bahwa seluruh unsur pasal dalam dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Oleh karena itu, majelis hakim diminta untuk menolak seluruh isi pledoi penasihat hukum terdakwa.
“Kami tetap berpegang pada dakwaan dan tuntutan yang telah disampaikan. Semua didasarkan pada fakta-fakta persidangan dan bukti yang sah menurut hukum. Dengan ini kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai surat tuntutan yang telah dibacakan terhadap terdakwa Inong Fitriani,” tegas Andi.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Johanda Saputra, S.H., menilai replik yang disampaikan JPU tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dan justru cenderung bersifat asumtif.
“Salah satu yang menjadi perhatian adalah sikap JPU yang meminta mengesampingkan hasil uji forensik tanda tangan, padahal dokumen GRAF 25.07-F37 dengan tegas menyatakan bahwa tanda tangan milik klien kami memiliki tingkat kesesuaian tinggi atau identik dengan milik SET-K, sehingga dinyatakan autentik,” ungkap Johanda kepada wartawan usai sidang.
Johanda menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan duplik sebagai tanggapan atas replik JPU dalam agenda sidang berikutnya.
“Sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan, kami akan membacakan duplik pada sidang Kamis, 31 Juli 2025,” tandasnya. (*)
0 Komentar