![]() |
Keterangan Foto: Lokasi Galian C diduga ilegal Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, tampak alat berat sedang mengeruk tanah, Sabtu (14/6/2025) |
PORTALREDAKSI.COM - Aktivitas penambangan Galian C ilegal kembali menjadi sorotan tajam di Kota Dumai, Provinsi Riau. Sejumlah titik penggalian material seperti tanah urug dan pasir diketahui beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Ironisnya, meskipun aktivitas ini jelas-jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan, aparat penegak hukum dinilai 'mandul' menindak pelaku.
Tim investigasi Dewan Pimpinan Kota (DPK) Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (ALUN) Dumai menemukan bahwa aktivitas tambang ilegal ini tersebar di sejumlah wilayah, khususnya di Kecamatan Bukit Kapur dan Dumai Selatan. Alat berat diketahui beroperasi setiap hari, mengangkut material dengan truk-truk besar ke berbagai proyek pembangunan, tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait.
“Kami heran, sudah jelas-jelas ilegal tapi tetap dibiarkan. Aparat seolah tutup mata,” ungkap salah seorang warga di sekitar lokasi tambang di Gang Sirih, Kelurahan Bukit Nenas, Sabtu (14/6/2025), yang enggan disebutkan namanya.
Lebih mengkhawatirkan, beredar dugaan keterlibatan oknum aparat yang memberikan perlindungan kepada pelaku Galian C ilegal. Indikasi praktik suap dan kompromi menjadi sorotan utama yang ditengarai sebagai penyebab lemahnya pengawasan di lapangan.
ALUN Dumai: Ada Indikasi Perlindungan dari Oknum
Ketua DPK ALUN Dumai, Edriwan, melalui Sekretarisnya Tuwah Iskandar Sibarani, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap tidak adanya tindakan nyata dari aparat terhadap pelanggaran ini.
“Setiap kali ada laporan masyarakat, memang sempat dihentikan sementara. Tapi dalam hitungan hari, beroperasi lagi seperti biasa. Seolah ada yang membekingi,” tegas Sibarani kepada wartawan.
Padahal, jelasnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mengatur bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin resmi (IUP) dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Namun, penegakan hukum di Dumai justru menunjukkan ketimpangan yang mencolok.
Negara Rugi, Lingkungan Rusak
Tak hanya aspek hukum, kerugian negara akibat maraknya tambang ilegal juga sangat besar. Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya masuk ke kas daerah justru bocor ke tangan-tangan pribadi. Sementara itu, dampak ekologis mulai terasa dengan terjadinya erosi, pencemaran air, hingga kerusakan permanen pada ekosistem lokal.
“Jangan hanya berani menindak pelaku kecil. Penambang skala besar tanpa izin juga harus ditindak tegas dan diusut hingga ke akar,” tegas Sibarani.
Desak Penutupan dan Audit Izin Tambang
Atas dasar temuan tersebut, DPK ALUN mendesak Pemerintah Provinsi Riau dan aparat penegak hukum untuk segera menutup seluruh kegiatan tambang ilegal di Kota Dumai. Selain itu, diperlukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan yang telah diterbitkan.
“Jika terus dibiarkan, Galian C ilegal akan menjadi bom waktu kerusakan lingkungan dan memperburuk citra penegakan hukum di daerah,” ucapnya.
Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau yang diterima DPK ALUN, sejumlah perusahaan telah memiliki izin resmi untuk aktivitas pertambangan, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Di antaranya adalah PT Bento Jaya Persada (BJP), PT Sumber Daya Mampu (SDM), serta CV Putra Juang Abadi (PJA), CV Bumi Tambang Gemilang (BTG), PT Mitra Bandar Bertuah (MBB), dan PT Primadona Ulirideafry (PU).
Namun, salah satu perusahaan, PT Duaja Dumai Sejati (DDS), yang berlokasi di Kelurahan Bukit Nenas, diketahui belum mengantongi izin lengkap tetapi nekat beroperasi secara masif.
ESDM: Penindakan Galian C Ilegal Kewenangan APH
Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Diondo Simatupang, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa aktivitas Galian C di luar titik koordinat izin yang dikeluarkan oleh pihaknya adalah ilegal.
“Nanti bisa koordinasi dengan staf kami, Chandra, terkait titik-titik lokasi tersebut,” ujar Diondo.
Saat dihubungi, Chandra menjelaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal menjadi ranah aparat penegak hukum (APH). “Kalau aktivitasnya ilegal, maka penindakannya memang ada di APH,” jelasnya.
Tanah Urug untuk Proyek Diduga Ilegal
Temuan lainnya dari DPK ALUN adalah aktivitas pengangkutan tanah urug oleh truk-truk tronton di kawasan Jalan Lintas Arifin Ahmad – Sei Pakning. Material tersebut diduga dipasok untuk proyek penimbunan di Kawasan Industri Dumai (KID) Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proyek penimbunan tersebut tidak memiliki kelengkapan izin. Bahkan, tanah urug yang digunakan diduga kuat berasal dari sejumlah lokasi tambang ilegal, baik di dalam maupun luar wilayah Kota Dumai.
“Perusahaan pengguna tanah urug wajib memverifikasi legalitas vendor. Jika tidak, sama saja menjadi penadah dari praktik ilegal,” pungkas Sibarani.
Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan, terkait merebaknya aktivitas Galian C ilegal di wilayah hukum yang notabene menjadi tanggung jawabnya. (*)
Rilis DPK ALUN Dumai
0 Komentar