![]() |
Terlihat penampakan 2 mobil tangki BBM sedang berkeliaran di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Jumat (22/8/2025) |
PORTALREDAKSI.COM – Dugaan praktik mafia BBM bersubsidi kembali mencuat di Pulau Rupat, tepatnya di sekitar areal PT Sumatera Riang Lestari (SRL), Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Jumat (22/8/2025).
Investigasi sejumlah awak media di lapangan justru mendapat perlawanan keras. Salah seorang sopir mobil tangki yang diduga melakukan praktik ilegal berusaha kabur hingga memicu aksi kejar-kejaran dramatis. Tidak hanya itu, intimidasi juga dialami para jurnalis yang disebut-sebut dilakukan oleh bos mafia berinisial MR bersama orang kepercayaannya, AN Hutabarat.
Kronologi bermula saat awak media memergoki sebuah mobil tangki yang berhenti di tengah jalan dan diduga melakukan praktik “kencing minyak”. Salah satu jurnalis, Sukma, kemudian menegur sopir tangki tersebut. Namun, bukannya menjawab, sopir justru panik dan mencoba kabur.
Awak media sempat menghubungi Kapolsek Rupat, Faisal, namun panggilan telepon tidak direspons. Situasi itu dimanfaatkan sopir tangki untuk melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Bahkan mobil tangki kedua diduga sengaja menghadang dan memaksa awak media masuk ke jalan tanah yang rusak, sementara mobil tangki ketiga berusaha menabrak kendaraan para jurnalis.
Meski berada dalam ancaman keselamatan, para awak media akhirnya dipertemukan dengan pihak yang disebut sebagai pengawas lapangan. Pertemuan berlangsung di sebuah kedai kopi bersama seorang pengurus berinisial AR yang ternyata diketahui masih aktif sebagai Babinsa.
Pada awalnya, AR membantah keterlibatannya. Namun kemudian ia mencoba meredam kasus dengan menyodorkan uang Rp50 ribu kepada awak media. Setelah uang diberikan, AR mengakui perannya dalam aktivitas tersebut. Tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh para jurnalis.
Tidak berhenti di situ, pertemuan kedua kembali dilakukan. Kali ini AR menawarkan Rp1 juta hingga Rp10 juta agar kasus tersebut tidak dipublikasikan. Namun seluruh upaya suap ditolak.
“Kami tidak akan mundur hanya karena uang atau ancaman. Semua bukti yang kami miliki nyata dan autentik, berupa rekaman pembicaraan, foto, dan video. Tugas kami adalah menjalankan fungsi jurnalisme dengan profesional sebagai bentuk tanggung jawab publik,” tegas Sukma.
Praktik suap tersebut dapat dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp250 juta. Bagi oknum aparat yang terlibat, juga melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang kode etik militer, yang secara tegas melarang prajurit aktif terlibat bisnis ilegal maupun penyalahgunaan wewenang.
“Terkait praktik BBM ilegal yang merugikan negara, kami bersama tim akan segera membuat laporan resmi ke Polda Riau dan Korem 031/Wira Bima Pekanbaru,” tegas Sukma. (tim/red)
0 Komentar