Viona Grafika


 

DPRD Dumai Sentil Kontribusi Rp300 Juta PT Mayatama, Ancam Cabut BGS



PORTALREDAKSI.COM – Kesemrawutan kabel jaringan internet yang bergelantungan di tiang listrik dan tiang tumpu di sejumlah ruas Kota Dumai akhirnya menuai sorotan serius DPRD. Dua penyedia layanan internet, PT Mayatama Solutindo dan Icon Net, diminta segera melakukan pembenahan menyeluruh karena dinilai merusak estetika kota dan membahayakan keselamatan publik.

Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Johannes MP Tetelepta, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi bersama Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan (GMPP) Kota Dumai, Senin (22/12/2025), di Jalan HR Soebrantas, Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.

RDP tersebut secara khusus membahas kondisi kabel jaringan yang semrawut, menempel pada tiang listrik PLN maupun tiang milik provider internet, yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena mengganggu keindahan kota dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Rapat lintas komisi itu dihadiri Ketua Komisi I Edison, Ketua Komisi II Muhammad Douglas Manurung, dan Ketua Komisi III Hasrizal, serta sejumlah anggota DPRD Dumai, di antaranya Jufrida, Ediswan, Parluhutan Harianja, Kenda Guntara, Yohannes Orlando, Sutrisno, Ismun, Ananda Putri Salsabila, dan Muhammad Ibrahim.

Turut hadir pula Kepala Dinas Perizinan Kota Dumai R. Donna Fitria, perwakilan Dinas Tata Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, Bagian Aset Badan Keuangan Daerah, Camat Sungai Sembilan Abdul Gaffar, serta perwakilan sejumlah kecamatan. Dari pihak perusahaan, hadir Manager Humas PT Mayatama Solutindo Iwan Iswandi dan Manajer Operasi dan Pemeliharaan Aset Icon Plus Regional Sumbagteng Arif Wicaksono.

Dalam kesimpulan rapat, Johannes menegaskan bahwa selama ini pemasangan jaringan kabel oleh provider dilakukan tanpa memperhatikan aspek estetika kota. Akibatnya, wajah Kota Dumai dinilai kumuh dan semrawut, sekaligus menghadirkan potensi bahaya bagi pengguna jalan.

“Ini bukan persoalan sepele. Kabel-kabel yang bergelantungan jelas merusak perwajahan kota dan berisiko terhadap keselamatan masyarakat. DPRD punya kewenangan untuk mendorong, bahkan memaksa, agar pembenahan dilakukan secara serius,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Johannes juga menyoroti kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PT Mayatama Solutindo yang disebut hanya sekitar Rp300 juta per tahun. Menurutnya, nilai tersebut tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan terhadap ruang publik dan tidak mencerminkan penghormatan terhadap kewenangan DPRD.

Ia bahkan mengingatkan bahwa perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) terkait penggunaan bahu jalan untuk tiang tumpu milik PT Mayatama dapat dicabut atau ditinjau ulang jika perusahaan terus mengabaikan aspek estetika dan keselamatan kota.

“Persoalan ini sudah lama menjadi keresahan masyarakat. Kami mengapresiasi GMPP yang menginisiasi hearing. DPRD memutuskan bahwa aspek estetika kota tidak terpenuhi dan dalam waktu dekat akan dibentuk panitia kerja untuk menuntaskan persoalan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan Kota Dumai R. Donna Fitria menjelaskan bahwa PT Mayatama merupakan salah satu provider yang pernah mengantongi rekomendasi teknis pemasangan tiang tumpu. Namun, ia menegaskan bahwa setiap provider yang beroperasi di Dumai wajib mematuhi ketentuan perizinan dan penataan jaringan.

“Surat Keputusan penggunaan ruas jalan memungkinkan provider lain menumpang jaringan. Kolaborasi antarprovider justru diperlukan agar penataan kabel lebih tertib dan tidak semrawut,” jelas Donna.

Di sisi lain, Koordinator GMPP Kota Dumai, Zainal Arifin, mendesak agar persoalan kabel jaringan tidak lagi dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, masalah ini menyangkut wajah kota, keselamatan warga, dan arah pembangunan Dumai ke depan.

“Kami meminta agar kabel-kabel yang berserakan segera dibenahi. Jangan menunggu ada korban. Kota Dumai butuh penataan yang serius, bukan pembiaran,” pungkasnya. (*)

Penulis: Hasan Basri



Posting Komentar

0 Komentar