PORTALREDAKSI.COM - Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) berinisial NH Alias DY (33) warga Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai, Selasa (9/1/2024) malam.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, membenarkan penangkapan seorang pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret). NH Alias DY (33) diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ipda Hermawan Gunawan, S.H usai melakukan penjambretan di Jalan Soekarno - Hatta RT. 011 Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur, Jumat (15/12/2023) lalu sekira pukul 10.00 WIB.
Kejadian bermula saat korban yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) sedang mengendarai sepeda motor matic miliknya, namun ceroboh barang berharga miliknya yakni sebuah dompet yang berisikan 1 (satu) unit Handphone Andorid merk Vivo Y02 berwarna biru dan uang tunai senilai Rp.5.000.000.- (Lima Juta Rupiah) beserta tanda pengenal dan surat-surat penting lainnya diletakkan di dashboard sepeda motor sebelah kiri.
Tak sadar bahwa dirinya telah diintai oleh seorang pelaku yang juga mengendarai sepeda motor matic, saat sedang melintasi Jalan Soekarno - Hatta RT. 011 Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur tiba-tiba seorang laki-laki tidak dikenal mendekati sepeda motor korban dan merampas barang berharga yang disimpan di dashboard sepeda motor sebelah kiri.
Setelah pelaku berhasil merampas dompet milik korban, pelaku langsung melajukan sepeda motor maticnya dan kabur ke arah Kelurahan Bagan Besar. Korban sempat berteriak meminta tolong dan mencoba mengejar pelaku, namun upaya tersebut gagal karena kondisi arus lalu lintas sedang ramai. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).
Terus melalukan penyelidikan, hingga Selasa (9/1/2024), Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) dan pelaku Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Penadah) berinisial RN Alias RH (23) warga Kabupaten Bengkalis.
Pelaku berinisial NH Alias DY (33) diringkus saat sedang berada di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur. Kemudian saat dilakukan pengembangan, diketahui bahwa NH Alias DY (33) telah menjual 1 (satu) unit Handphone Andorid merk Vivo Y02 milik korban kepada RN Alias RH (23) warga Kabupaten Bengkalis seharga Rp. 550.000 (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur langsung bergerak menuju Kabupaten Bengkalis. Setibanya dikediaman RN Alias RH (23) dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana empat tahun penjara dirinya langsung diringkus dan dibawa ke Mako Polsek Bukit Kapur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tak hanya pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) dan pelaku Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Penadah), Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk VIVO Y02 warna Grey beserta Kotak Handphone, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 6525 ZAS beserta Kunci Kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang merk Quicksilver warna biru dongker dan surat-surat berharga lainnya milik korban.
Menurut keterangannya, pelaku NH Alias DY (33) mengaku nekat melakukan aksi jambret tersebut akibat terlilit hutang dan membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara RN Alias RH (23), berangkat dari rasa kasihan dan ingin menolong, maka RN Alias RH (23) membeli barang tersebut dengan harga murah karena tanpa dilengkapi bukti kepemilikan yang sah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, NH Alias DY (33) akan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sementara RN Alias RH (23) dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
"Kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam membawa ataupun meletakan barang berharganya," himbau Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H.
Terkait aksi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) tersebut Polri khususnya Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak tegas para pelaku kejahatan guna menciptakan rasa aman ditengah-tengah kehidupan masyarakat.
Editor : Ihwan Lubis
0 Komentar