Gambar Ilustrasi Excavator Terbakar |
PORTALREDAKSI.COM - Lemahnya sistem Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang mengakibatkan terbakarnya 1 unit alat berat jenis Excavator di sebuah gudang Area Pelabuhan Pelindo I Dumai, yang di sewa oleh PT. Ivo Mas Tunggal (IMT) pada Minggu, (28/1/2024) lalu, sekitar Pukul 10.00 WIB pagi waktu setempat, hingga saat ini belum dapat dipastikan apa penyebab dari kebakaran alat berat jenis Excavator tersebut.
Saat di konfirmasi pihak managmen PT. Ivo Mas Tunggal (Sinarmas Dumai) Rio selaku Humas, ia mengaku peristiwa tersebut masih dalam proses identifikasi oleh pihak internal, menurut nya, PT.Ivo Mas Tunggal hanya sebagai penyewa gudang milik Pelindo, dan alat berat serta supir (Operator) bukan milik PT. Ivo Mas Tunggal, tapi milik pihak Transportir dan pihak transportir yang harus bertanggung jawab.
"Kami hanya penyewa gudang milik pelindo, alat berat itu milik pihak Transportir, lebih tepatnya konfirmasi ke pihak Transportirnya saja, kami juga masih meminta keterangan pihak Transportir nya, ini sedang dalam proses Identifikasi pihak Internal"
Sambung Rio, "PT. Ivo MasTunggal juga menjadi salah satu pihak yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut, karna produk yang disimpan didalam gudang terdampak dan menjadi rusak" Balas Rio lewat Pesan Singkat Whatsapp Selasa, (30/1/2024).
Berdasarkan PP nomor 50 tahun 2012, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Dalam Pasal 15 UU tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tersebut, perusahaan yang tidak menjalankan sistem manajemen Kesehatan dan keselamatan kerja, dapat dihukum 3 bulan penjara.
Melalui Bayu selaku Kepala Bidang Pengawas Tenaga Kerja Disnakertrans mengatakan hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait kejadian tersebut, namun bayu sudah mendapatkan informasi kejadian tersebut melalui tim pengawas tenaga kerja Teti Susanti.
"Sampai saat ini belum ada laporan resmi yang masuk kekami, tapi saya sudah mendengarkan informasi dari tim Pengawas Teti Susanti" Tegas Bayu sambil berbincang seputar aturan tentang Keselamatan Kerja.
Masih menurut Bayu Kepala Bidang Pengawas Tenaga Kerja, bahwa kejadian kecelakaan kerja wajib di laporkan sesuai perintah Undang-undang.
"Kecelakaan kerja wajib di laporkan sesuai perintah Undang-undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan kerja, secara teknis paling lama melaporkan dalam 2x24 jam, jika tidak akan ada Sanksi yang diterima oleh pihak perusahaan yang bersangkutan". Tutup Bayu. Senin, (29/1/2024).
Media portalredaksi.com telah melaporkan peristiwa tersebut, melalui terbitnya berita pada tanggal 30 Januari 2024, Pukul 09.13 WIB, dengan judul berita "Sebuah Alat Berat Jenis Excavator Terbakar Digudang Area Pelindo Dumai, Diduga Akibat Kelalaian, Wasnaker : Patuhi Undang Undang Keselamatan Kerja" kepada pihak Dinas terkait.
Sempat di konfirmasi pihak Health, Safety, Security & Environment (HSSE) Pelindo Multi Terminal (SPMT) yang merupakan Sub-Holding PT Pelindo (Persero) yang fokus pada pengelolaan operasional terminal.
Namun saat di konfirmasi Wawan enggan memberikan keterangan terkait kronologi yang terjadi dan mengarahkan langsung kepada Humas PT. Ivo Mas Tunggal, karna menurutnya kejadian tersebut digudang yang di sewa oleh perusahaan tersebut.
"Betul ada kejadian tersebut, tapi kalau ingin jelas nya kronologi kejadian silahkan konfirmasi ke pihak perusahaan yang bersangkutan, itu kejadian di gudang yang di sewa oleh PT. Ivo Mas" Ucap Wawan kepada awak media melalui Telfone Whatsapp Senin, (29/1/2024).
Terkesan ada yang disembunyikan dari peristiwa terbakarnya sebuah alat berat jenis Excavator tersebut, pasalnya saat awak media mengonfirmasi, tak satupun diantara dua perusahaan ini bersedia memberikan keterangan yang akurat.
Mengingat pentingnya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesungguhnya telah dilakukan penerapannya dimulai pada tahun 1996 yang diatur oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.05 Tahun 1996.
Selanjutnya diperkuat kembali dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan tujuan agar penerapan SMK3 ini dapat dilakukan disemua aspek kehidupan didalam masyarakat khususnya pada bidang industri.
Penulis : Ihwan Lubis
0 Komentar