PORTALREDAKSI.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, kantor imigrasi kelas l TPI Dumai Menggelar konferensi pers jumat (31/05/2024), bertempat aula kantor Imigrasi kelas l TPI Dumai jalan Yosudarso kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai timur.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh beberapa perwakilan sebagai berikut.
- Perwakilan kejaksaan negri Dumai
- Kepala kantor Imigrasi Dumai
- Humas Imigrasi Dumai
- Penyidik Imigrasi Dumai
Kronologi
Pada hari Kamis (23/5/2024), didapatkan informasi dari masyarakat dan tim pengawasan orang asing (TIMPORA) perihal keberadaan seorang warga negara asing di sebuah warung di daerah kelurahan pelintung kecamatan medang kampai kota Dumai.
Dari hasil infestigasi dilapangan, diketahui bahwa warga negara asing itu berinisial MWA berkebangsaan Banglades.
Dijelaskan oleh Ricky Rachmawan didampingi Kasie Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Dianta Kita Sinuraya, menurut pengakuan MWA (WNA Bangladesh) bahwasannya ia baru tiba dari negara malaysia dengan menggunakan speed boat.
Selanjutnya petugas keimigrasian mengamankan MWA tersebut beserta barang bukti yaitu :
- 1 buah paspor Bangladesh
- 1 buah kartu Identitas Negara Malaysia
- 1 buah kartu surat izin mengemudo
internasional Bangladesh
- 2 unit handphone
- Uang tunai 2.088 RM dan 825 Taka Bangladesh.
Selanjutnya dibawa kekantor imigrasi kelas l TPI Dumai guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan WNA Bangladesh berinisial MWA tersebut masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi dapat dibuktikan dengan tidak adanya cap tanda masuknya pada paspor yang bersangkutan.
Dengan bukti yang akurat penyidik pegawai Negri sipil (PPNS) kantor imigrasi kelas l TPI Dumai lakukan gelar perkara bersama dengan kejaksaan negri Dumai.
Dari hasil gelar perkara PPNS kantor Imigrasi kelas I TPI Dumai menetapkan WNA Bangladesh berinisial MWA tersebut sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana keimigrasian,
''setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000''. Perkara tindak pidana keimigrasian pasal 113 undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Editor : Ihwan Lubis
0 Komentar