PORTALREDAKSI.COM– Sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil membekuk dua pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polda Riau tersebut ialah VC Alias CD (28) warga Kelurahan Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dan DS Alias DN (22) warga Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
VC Alias CD (28) dan DS Alias DN (22) yang diduga bertindak sebagai pengedar barang haram tersebut, turut diamankan bersama barang bukti berupa 1 paket diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat kotor 100,74 Gram dan 2 unit Handphone Android milik keduanya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Juni 2024, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga warga Kabupaten Bengkalis kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu disekitaran Kota Dumai khususnya di sekitar areal Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap VC Alias CD (28) dan DS Alias DN (22) saat baru saja tiba dari Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis menuju areal parkir Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan Kota Dumai, Jumat (5/7/2024) pagi. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas di dalam kantong celana belakang sebelah kiri yang dipakai oleh VC Alias CD (28) yang terbungkus didalam 1 (satu) buah kotak minuman sosro warna merah.
Saat dikonfirmasi, Minggu (7/7/2024), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, S.H, M.Si membenarkan penangkapan dua pria yang merupakan tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan diduga juga bertindak sebagai pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, VC Alias CD (28) dan DS Alias DN (22) juga terbukti sebagai pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
“Tersangka VC Alias CD (28) dan DS Alias DN (22) beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal selama 5 (lima) Tahun dan maksimal selama 20 (dua puluh) Tahun,” tegas Kasat Res Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, S.H, M.Si.
Editor : Ihwan Lubis
0 Komentar