Viona Grafika


 

Netralitas Karyawan BUMD Dumai Kembali Disoal, Pemerhati Minta Pemko Dumai Serius Merespon Sejumlah Indikasi Pelanggaran



PORTALREDAKSI.COM - Salah satu Pemerhati Sosial dan Politik yang enggan disebutkan nama , menyoroti sikap Pemerintah yang dinilai kurang tegas merespons sejumlah indikasi pelanggaran terkait netralitas jajaran BUMD di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 pada 27 November mendatang.

Sejumlah dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan publik antara lain dugaan aksi salah satu karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terafiliasi menjadi tim pemenangan disalah satu kandidat yang ikut serta dalam kontestasi Pilkada Dumai, dan pemasangan baleho di beberapa fasilitas umum dan pohon di pinggir jalan yang jelas-jelas melanggar aturan.

Pemerhati yang enggan disebutkan namanya mengaku, hingga saat ini ketegasan Pemerintah Kota Dumai masih belum terlihat serius dalam merespons berbagai indikasi pelanggaran terutama terkait netralitas.

"Kalau kita melihat beberapa dugaan indikasi pelanggaran, itu tampaknya Bawaslu kurang begitu merespon termasuk Pemerintah Daerah sendiri dalam menghadapi Pilkada serentak yang akan datang terutama terkait netralitas." tutur nya melalui telepon Senin, (16/9/2024).

Pernyataan itu dia sampaikan menyusul adanya informasi yang dia terima perihal dugaan pihak-pihak di BUMD yang di anggap tidak Netral.

Terkait pemberitaan sebelumnya, media Portalredaksi.com turut mengkonfirmasi Agustri  selaku Ketua Bawaslu Dumai. Menurut nya, Bawaslu sendiri sudah menghimbau sebelumnya melalui media masa dan bersosialisasi terkait pelanggaran yang di maksud.

"Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kota Dumai sudah melakukan himbauan sebelumnya melalui media masa supaya para Bakal Pasangan Calon dapat menahan diri dulu untuk tidak berkampanye sampai Tahapan Kampanye masuk, dan KPU menetapkan Pasangan Calon di tanggal 22 September 2024 ini. Kami akan memproses segala tindakan yang mengindikasikan pelanggaran apabila Tahapan Kampanye sudah masuk nantinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan." Sebut Agustri melalui telpon sembari menjelaskan.

Carut marut netralitas di jajaran lingkungan BUMD ini banyak menuai pertanyaan  masyarakat dan mendapat atensi media.

Pasalnya Hal itu tertuang dalam Undang-undang Pemilu yang mengatur sanksi dan larangan kepada jajaran yang di anggap netral menghadapi pemilu seperti, petinggi MK, MA, hakim, anggota BPK, petinggi BI serta komisaris, direksi dan karyawan BUMN dan BUMD.

Sebagai Informasi, sesuai pasal 280 ayat (2) huruf f dan UU nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu, yang mengatur sanksi dan larangan kepada jajaran yang di anggap netral menghadapi pemilu seperti, petinggi MK, MA, hakim, anggota BPK, petinggi BI serta komisaris, direksi dan karyawan BUMN dan BUMD.

"Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu," bunyi Pasal 280 ayat (3).

"Yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," bunyi Pasal 522.



Editor : Ihwan Lubis

Posting Komentar

0 Komentar