Viona Grafika


 

Diminta Polres Bengkalis dan PT Pertamina Tindak Tegas SPBU 14.287.6110, Pemerhati : Apa Tidak Cukup Bukti Untuk Diproses ?



NARASIWARTA.COM - Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU Bernomor 14.287.6110 yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di wilayah Kulim Km.11 Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, diduga melakukan pengisian dan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar dan pertalite bersubsidi dengan mobil langsiran yang kerap mengisi berulang kali.

Pantauan dilapangan, petugas SPBU ini diduga tidak mengindahkan aturan dari pemerintah dan lebih memprioritaskan pengisian kepada pembeli dengan menggunakan modus mobil langsiran yang acap berulang kali mengisi ketimbang masyarakat pengguna kendaraan. 

Informasi terangkum, SPBU 14.287.6110 kerap menjadi sorotan pemberitaan sejumlah awak media. Namun anehnya, pihak SPBU ini tampak berani dan terang - terangan mengisi BBM bersubsidi ke tangki yang diduga mobil langsiran milik "RBN CS" tanpa memiliki rasa takut.

Dalam dokumentasi yang diabadikan sejumlah awak media ini, Rabu (29/9/2024) - Selasa (1/10/2024) lalu, terlihat puluhan jerigen berjejer di area sebuah gudang dugaan milik RBN.

Terangkum, SPBU 14.287.6110 ini dikabarkan sering ketahuan dan tertangkap kamera, namun tampak bebas menjual BBM bersubsidi tanpa mendapatkan sanksi yang tegas dari pihak PT Pertamina Patra Niaga. 

Berdasarkan informasi dari Masyarakat yang mengatakan adanya praktik pengisian penjualan BBM Bersubsidi kepada beberapa mobil langsir  yang diduga milik para pengusaha penimbun Solar "RBN CS" terlihat bebas beraktivitas tanpa hambatan .

Sebagaimana pantauan awak media yang saat itu tengah melakukan investigasi lapangan mulai dari hari Sabtu , 29 September 2024 sampai dengan Tanggal 01 Oktober 2024 , melihat adanya beberapa Mobil langsir diduga milik para pengusaha penimbun BBM Solar Bersubsidi terlihat berulang kali bolak - balik keluar masuk SPBU tersebut untuk mengisi minyak dalam satu hari .

Menanggapi kejadian tersebut, pemerhati sosial Irwan menanggapi bahwa pihak PT Pertamina Patra Niaga harus bertindak tegas atas insiden seperti ini, jika benar SPBU dengan nomor 14.287.6110 melakukan pelanggaran dan kecurangan. 

"Untuk memberikan efek jera kepada mitra usaha nya, Pertamina Patra Niaga harus memutus hubungan usaha pada mitra kerjanya atau kepada SPBU yang nakal," ujar Irwan, Rabu (2/10/2024) saat dimintai pendapatnya. 

Irwan mengungkapkan apabila ini merupakan  fakta temuan awak media hendaknya segera ditindaklanjuti oleh PT Pertamina Patra Niaga atau Aparat Penegak Hukum yang berwenang, dan jika benar adanya mafia solar dan juga pertalite yang notabene BBM berjenis subsidi ini diselewengkan dan bahkan terjadi penimbunan, maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan dapat menyebabkan kerugian bagi negara.

"Pertamina jangan hanya membuat regulasi pendistribusian BBM bersubsidi, tapi tidak mampu melakukan tindakan kepada mitra usaha yang diduga melakukan pelanggaran pendistribusian," tegasnya.

Papar Irwan, bahwa semua jenis BBM bersubsidi pertalite dan bio Solar tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apapun dan termasuk pengencer. Karena menurut Irwan, hal ini diatur pemerintah agar BBM bersubsidi ini tidak dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. 

"Untuk apa dibuat aturan, tetapi tidak dilaksanakan. Jelas jelas itu pelanggaran karena pendistribusian BBM bersubsidi, dan anehnya pihak Pemkab Bengkalis kok diam," tegas Irwan. 

Sesuai kebijakan BPH Migas, diketahui sejak Oktober 2023 lalu, SPBU selaku penyalur tidak lagi dibenarkan untuk melayani penyaluran BBM Bersubsidi untuk para sub penyalur. PT Pertamina selalu menjaga ketersediaan stock BBM Bersubsidi di SPBU agar tidak kosong. 

Saat ini PT Pertamina telah menjalankan program subsidi tepat Pertalite dan Bio Solar dengan wajib mendaftarkan kendaraan di website subsiditepat.mypertamina.id , untuk kemudian mendapatkan QR CODE. SPBU akan menyalurkan BBM bersubsidi sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah per hari/kendaraan sbb; Kuota Bio Solar: Roda 4 (Mobil Pribadi) : 60 L. Roda 4 (Mobil Barang) : 80 L. Roda 6 atau lebih : 200 L. Sedangkan Kuota Pertalite :Roda 4 : 120 L. Roda 2 : 10 L.  

Jika menemukan indikasi SPBU melayani penyaluran BBM Bersubsidi ke kendaraan tanpa QR CODE/barcot sehingga kendaraan melakukan pengisian BBM Bersubsidi berkali-kali di satu SPBU atau beberapa SPBU, Irwan menyarankan agar melaporkan ke PT Pertamina melalui nomor pengaduan yang terpajang di seluruh SPBU. 

"Setiap SPBU terpampang nomor pengaduan. Laporkan saja apabila ada dugaan atau indikasi pada SPBU - SPBU melakukan kecurangan dan pelanggaran agar diberi sanksi tegas oleh pihak Pertamina," tukasnya. 

Terakhir, Irwan juga mengharapkan agar PT Pertamina lebih intens dan peka setiap informasi penggaduan dari masyarakat. Irwan juga berharap, agar Kepolisian Resort Bengkalis untuk dapat mengusut dugaan penyalahgunaan dan pendistribusian BBM bersubsidi ini di SPBU tersebut. 

"Jika benar benar terbukti SPBU ini melakukan pelanggaran, pihak Pertamina Patra Niaga dan juga Polres Bengkalis harus tegas mengambil tindakan. Apakah kurang bukti, foto dan berita dari wartawan," pungkas Irwan mengakhiri.

Sempat dikonfirmasi Humas SPBU 14.287.6110,  inisial KSR namun hingga berita ini di terbitkan tak satupun jawaban konfirmasi terjawab. (Tim/Red)

Posting Komentar

0 Komentar