PORTALREDAKSI.COM - Jajaran kantor Wilayah Kemenkumham Riau, beserta kantor Imigrasi kelas I TPI Dumai, dan Direktorat Jendral Imigrasi melakukan Konferensi Pers terkait penanganan dugaan tindak pidana Keimigrasian Yang dilakukan oleh 2 orang Warga Negara Asing (WNA) diduga berkebangsaan Thailand Kamis, (17/10/2024) Pekanbaru.
Sebelumnya Warga Negara Asing (WNA) beriniasial JJ, dikabarkan ditahan pihak Imigrasi Kelas I TPI Dumai. Informasi terangkum awak redaksi, warga WNA berusia 24 tahun ini, ditahan pada Jumat (4/10/2024) lalu.
Berdasarkan Kronologi kejadian keterangan tertulis dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Pada hari Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 JJ mengajukan permohonan paspor RI di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai.
Kemudian petugas loket pelayanan paspor Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor imigrasi Kelas I TPI Dumai menerima berkas permohonan paspor baru atas nama inisial JJ.
Dari hasil wawancara Singkat, ditemukan bahwa JJ tidak dapat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan melafalkan Pancasila. Setelah itu, petugas wawancara menyerahkan yang bersangkutan kepada petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pendalaman.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan tersebut, diketahui bahwa JJ mengaku sebagai warga negara Thailand yang berinisial SK. Diduga yang bersangkutan melanggar pasal 126 hurut (c) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian.
Dugaan Pemalsuan Adminduk (KTP)
Sebelumnya WNA berinisial JJ ini dikabarkan mempunyai Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Informasi yang terangkum kemudian Tim Redaksi media ini melakukan penelusuran lanjut.
Hasil penelusuran, tertera pada alamat di KTP WNA tersebut, berada di Jalan KUD Bagan Besar, satu jalan dengan rumah Ketua RT dan Kantor Kelurahan Bagan Besar Timur. Selanjutnya, awak redaksi menyinggahi Kantor Kelurahan Bagan Besar Timur.
Setelah Perbincangan kurang lebih 1 jam, Ketua RT 007 menjawab bahwa wanita tersebut tidak berdomisili di Jalan KUD dan bukan warganya.
Teekait adanya dugaan pemalsuan KTP WNA berkebangsaan Thailand ini, turut dikonfirmasi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai Zulfahren , S.sos ,Msi pada Selasa, (15/10/2024), hingga berita ini di terbitkan Zulfahren Bungkam tak memberikan keterangan apapun.
Editor : Ihwan Lubis
0 Komentar