Viona Grafika


 

Timbulkan Spekulasi Negatif Soal Warga Negara Asing Punya Adminduk KTP, Kadis Dukcapil Dumai Zulfahren Luruskan Opini Liar



PORTALREDAKSI.COM - Terkait sejumlah opini yang berkembang soal Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Asing berkebangsaan Thailand yang ditahan pihak Imigrasi Kelas I TPI Dumai beberapa waktu lalu menjadi perhatian berbagai pihak.

Pasalnya beredar pemberitaan yang diduga menimbulkan spekulasi negatif dan berpotensi menyudutkan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Dumai khususnya Pemerintah Kota Dumai.

Banyaknya asumsi liar tersebut akhirnya ditanggapi oleh Pemko Dumai melalui Kepala Dinas Dukcapil Zulfahren,S.sos ,Msi.

Melalui keterangan resminya lewat pesan singkat WhatsApp saat di konfirmasi, Zulfahren  mengatakan bahwa Isu liar tersebut akan berpotensi menimbulkan opini yang menurutnya dapat merugikan Dukcapil Dumai.

"Isu yang beredar dengan sejumlah pemberitaan ini, dapat berpotensi menimbulkan fitnah yang akan merugikan sejumlah pihak, maka dari itu saya bertanggung jawab dan meluruskan spekulasi yang berkembang lewat pemberitaan" sebut Zulfahren  melalui pesan WhatsApp Jumat, (19/10/2024).




Keterangan Resmi


"Disdukcapil Kota Dumai telah melakukan pendaftaran biodata yang bersangkutan, sesuai persyaratan yang disampaikan oleh pemohon berdasarkan Perpres 96 Tahun 2018 tentang pendaftaran penduduk, Permendagri 108 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Perpres 96 Tahun 2018 dan Permendagri 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku dalam administrasi kependudukan.

Dalam proses penerbitan didukung dengan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh RT yang menerangkan bersangkutan telah lama berdomisili dilingkungan RT tersebut.

Yang bersangkutan juga telah menandatangani surat permohonan dispensasi bagi WNI yang tidak memiliki NIK.

Dan juga pelaporan tersebut diyakin oleh pihak keluarga / famili yang juga berdomisili di Kecamatan Bukit Kapur dan juga selaku Pemuka Masyarakat di Kecamatan Bukit Kapur.

Dalam proses penerbitan dokumen kependuduk tersebut tidak ada pemungutan biaya apapun" Isi Keterangan Resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai, Jumat (19/10/2024).



Editor : Ihwan Lubis


Posting Komentar

0 Komentar