Viona Grafika


 

Disinyalir Keterlibatan Oknum TNI, DPK ALUN Dumai Desak APH Berantas Mafia Ilegal Logging



PORTALREDAKSI.COM - llegal logging makin menjamur dan semakin bebas beraktivitas di seluruh Provinsi Riau, khususnya Dumai. Dari pemiliknya masyarakat biasa sampai oknum aparatur penegak hukum (APH).

Dari hasil pantauan dan investigasi DPK Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (ALUN) beserta tim, bahwa usaha illegal logging tersebut sudah lama beraktivitas. Nampak jelas tumpukan kayu di sebuah gudang kayu Jalan Berantas, Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan provinsi Riau pada  Kamis (10/1/2025) lalu.

Menurut info yang didapat awak media dan tim bahwa gudang tersebut adalah milik inisial FI yang diduga adalah seorang oknum TNI dan pengawas gudang tersebut bernama IW. Setelah awak media dan tim mendatangi gudang tersebut secara baik. Namun pengawas gudang tidak menghargai awak media dan tim.

Di waktu yang bersamaan awak media dan tim melihat dengan jelas banyak tumpukan kayu dengan berbagi ukuran dan jenis kayu di gudang tersebut dan nampak satu unit L300 warna hitam untuk melangsir kayu kayu ke gudang lainnya. 

Menurut info yang diterima oleh tim investigasi, dan narasumber yang tidak mau menyebutkan namanya bahwa aktivitas tersebut dilakukan setiap hari dan kayu tersebut menurut infonya diperoleh dari Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.


DPK ALUN Dumai Minta APH Tindak Tegas Pelaku Ilegal Logging

Bukan hanya di Bukittimah, Kecamatan Bukit Kapur yang terletak dipinggiran Kota Dumai tampaknya menjadi salah satu lokasi 'strategis' para pelaku kejahatan. Informasi terangkum, ada beberapa titik panglong besar dijadikan penampungan hasil kejahatan Ilegal logging atau pembalakan liar.

Hasil investigasi DPK ALUN Kota Dumai, bahwa aktivitas illegal logging hasil membabat hutan dikawasan terlarang dan mendatangkan kayu olahan ilegal dari Siak Kecil, Bengkalis, Riau.

Dari hasil investigasi dugaan ada oknum masyarakat sipil yang selalu disebut sebagai mafia kayu dari Bengkalis berinisial IN dan beserta tukang sinsonya IJ, ini santer menjadi incaran aparat penegak hukum.

Selanjutnya informasi terangkum, ada pelaku atau penadah di Kecamatan Bukit Kapur ini dengan bebas leluasa memperjualbelikan hasil kejahatan perambahan hutan. Dugaan adanya  'oknum berseragam' juga ikut andil dalam melancarkan aktivitas pembabatan liar serta penadahan kayu yang diduga berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. 

Terkait hal ini, Ketua DPK ALUN Kota Dumai Edriwan, sangat menyesalkan adanya dugaan pembiaran aktivitas perambah hasil hutan dan bahkan diperjualbelikan secara ilegal.

Jalan Arifin Ahmad atau Jalan Lintas Dumai - Sei Pakning yang merupakan jalur satu satunya menghubungkan dua kabupaten kota yakni Bengkalis dan Dumai ini, disebut menjadi lintasan angkutan  hasil kejahatan hutan. Walaupun acap kali terjadi penangkapan oleh pihak kepolisian, namun pelaku dan serta penadah hasil kejahatan lingkungan ini, tak memiliki rasa takut dan bahkan jera.

"Kita sangat mengecam terkait pembabatan hutan secara ilegal dan diperjualbelikan secara bebas. Penjualan dari hasil sebuah kejahatan lingkungan ini merupakan tindak pidana," kata Edriwan dalam press rilisnya, Kamis (20/1/2025).

Disebut sebut ada dua penadah besar yang beroperasi di Kecamatan Bukit Kapur ini, Edriwan menyampaikan bahwa hal ini masih dalam pantauan dan investigasi DPK ALUN Kota Dumai. Dugaan adanya aliran dana untuk mengamankan serta melancarkan bisnis haram tersebut, pria yang juga merupakan Praktisi Media ini menyebutkan bukan menjadi rahasia umum lagi.

"Ini bukan berita yang baru terkait adanya ada aktivitas serta penangkapan kayu ilegal di Kota Dumai. Kita mendesak kepada pihak Polres Dumai dan bahkan Polda Riau untuk lebih serius terkait aktivitas penjualan kayu ilegal dari hasil kejahatan perambahan hutan," tegasnya.

Terang Edriwan lagi, bahwa penadah masuk dalam tindak pidana. Penadah ini dapat dikaitkan sebagai kaki tangan dalam membantu menjualkan barang curian.

"Pelaku penadahan dilarang oleh hukum karena diperoleh dengan cara kejahatan dan dapat dikatakan bahwa tindakan ini justru mempermudah tindakan kejahatan lainnya. Jika kedapatan adanya oknum teribat, agar tidak tenang pilih," terangnya seraya berharap. 

Edriwan juga mengecam keras terkait dengan pengrusakan lingkungan khususnya hutan yang merupakan tempat hidup berbagai fauna dan flora. Apalagi, hutan merupakan sebagai paru-paru dunia. 

Lanjutnya lagi, bahwa permasalahan di dalam hutan cukup sering terjadi, salah satunya adalah pembalakan liar atau penebangan hutan secara ilegal. Hal ini pasti akan memicu berbagai masalah lainnya di masa yang akan datang.

Terakhir pria yang juga pimpinan media online ini menegaskan, bahwa kasus pembalakan liar merupakan kejahatan paling tinggi. Hal ini sedang ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam lima tahun belakangan.

Dikatannya lagi, bahwa pelaku kejahatan ini dapat dijerat Pasal 83 ayat ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan. Undang-Undang tersebut sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No.02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Kasus ilegal logging ini bukan sekadar kasus lingkungan saja, malahan juga merupakan kejahatan finansial. Kita tunggu dalam dekat ini, jika tidak ada tindakan, mungkin DPK ALUN Dumai akan berkoordinasi dengan DPK ALUN Provinsi Riau agar hal ini segera ditindaklanjuti," pungkasnya mengakhiri. (*)


Rilis DPK ALUN Dumai


Editor : Ihwan Lubis

Posting Komentar

0 Komentar