![]() |
Surat rekomendasi terkait penutupan Jalan Janur Kuning oleh Dishub Dumai |
PORTALREDAKSI.COM - Penutupan jalan akibat pergelaran pesta pernikahan di Jalan SM Amin (Janur Kuning,red), Kelurahan Jayamukti, Kecamatan Dumai Timur, dikabarkan akan berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pasalnya, tenda pesta pernikahan yang diketahui kedua mempelai atas nama Vicky & Rizka, resepsi pada Minggu (16/2/2025) kemarin ini telah menutup seluruh badan Jalan Janur Kuning. Akibatnya, akses lalu lintas yang merupakan salah satu pusat lokasi destinasi kuliner di Kota Dumai ini jadi terganggu.
Selain pengguna kendaraan, tenda pesta pernikahan yang terpasang selama 3 hari berturut-turut ini juga menggangu ekonomi para pedagang di area lokasi hajatan. Diketahui, tenda pesta yang memakan seluruh badan jalan ini, terpantau banyak kendaraan berputar arah dan terpaksa mencari jalan pintas.
"Jalan ini telah ditutup sejak hari Jumat hingga sekarang. Secara pribadi, pemberian izin penutupan jalan ini jelas merugikan masyarakat khusus yang berdagang disepanjang Jalan Janur Kuning," ungkap salah satu pedagang yang tak ingin namanya dipublikasikan ini ke awak media, Minggu (16/2/2025).
Terkait dengan izin penutupan Jalan Janur Kuning, Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Dumai AKP Elva Zilla, S.T.K berikan tanggapan. Dalam keterangannya, disebutkan bahwa dari Satlantas tidak mengeluarkan izin tersebut , karena yang bersangkutan (penanggungjawab hajatan, red), tidak memenuhi persyaratan.
"Seharusnya H-7 mereka sudah mengurus surat permohonan kepada Kasat Lantas, tapi nyatanya surat permohonan tersebut baru diurus H-1 pesta," kata AKP Elva Zilla, S.T.K, Senin (17/2/2025).
Ditambahkannya, bahwa yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan KTP dan surat pengantar dari pemerintah setempat (RT/Lurah).
"Yang bersangkutan hanya membawa tembusan izin keramaian dari Intel dan rekom dari Dishub, jadi kita Satuan Lalu Lintas tidak mengeluarkan surat izin penutupan jalan," ucap Kasat Lantas yang menjabat pertengahan tahun 2024 di Polres Dumai ini menjelaskan.
Informasi yang diterima awak media, dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, telah mengeluarkan surat rekomendasi penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas. Dengan nomor surat 551.11/15/DISHUB-LL, tertanggal 11 Februari 2025, ditandatangani langsung Kadishub Dumai Said Effendi.
Dalam keterangan surat rekomendasi tersebut, menyebutkan bahwa untuk memakai setengah bahu/ badan jalan sama keperluan acara pelaksanaan pesta pernikahan di Jalan Janur Kuning Kelurahan Jayamukti Kecamatan Dumai Timur.
Penanggungjawab atas nama Rizka Gusti Mirta ini, pertama diminta untuk memperhatikan dan mengutamakan aspek keselamatan dan kelancaran lalu lintas di lokasi acara, menempatkan petugas lalu lintas dan melengkapi sarana dan prasarana.
Kedua, penanggungjawab tidak masuk dan mengganggu fungsi jalan serta lalu lintas perlengkapan jalan lainnya. Ketiga, bertanggungjawab atas segala akibat yang ditimbulkan.
Keempat, surat rekomendasi ini tidak berlaku apabila izin penggunaan tidak dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Terakhir kelima, surat rekomendasi ini hanya berlaku tanggal 16 Februari 2025.
Kadishub Dumai Said Effendi yang berhasil dikonfirmasi, menyebutkan bahwa dirinya sudah seminggu tidak masuk kantor. Diketahui, Kadishub Dumai ini sedang cuti menjalankan ibadah umroh.
"Saya sudah seminggu tak di Dumai," ujar Said Effendi.
Pemilik Hajatan Dapat Terjerat Hukum
Praktisi Hukum yang juga Advokat, Johanda Saputra SH, yang sebelumnya sudah menduga adanya pelanggaran terkait penutupan atau pemblokiran Jalan Janur Kuning ini mendesak pihak Polres Dumai untuk bertindak tegas.
Dijelaskannya, pelanggaran penutupan jalan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ungkapnya, bahwa sanksi pidana penutupan jalan, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun dan pelanggar dapat dikenakan denda paling banyak Rp24.000.000.
"Penutupan jalan dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah dan kepentingan pribadi. Jadi, izin penutupan jalan harus didapatkan dari Kepolisian. Jadi, sebelum izin dikeluarkan, pihak yang berwenang memberikan izin akan melakukan survei," terangnya, Selasa (18/2/2025).
Advokat yang akrab disapa Putra ini menambahkan bahwa penanggungjawab hajatan terkesan arogan dan tampak berani melakukan penutupan jalan tanpa mengantongi izin dari Polisi.
"Berdasarkan dari statement dari Kasat Lantas Polres Dumai, terbukti bahwa penutupan jalan di Janur Kuning ini tidak mengantongi izin dari Polisi. Kita berharap persoalan ini jangan dianggap sepele," tukas Advokat ini tampak tegas.
Menurut Putra, jika penanggungjawab hajatan ini tetap memasang tenda dan menghalangi sebagian jalan, padahal tidak mendapatkan izin, maka harus ada sanksi administratif maupun pidana.
"Jadi jelas, penggunaan jalan di luar fungsi jalan dan tidak mendapatkan izin merupakan pelanggaran hukum," tegasnya.
Selanjutnya, Putra menegaskan terkait penutupan jalan terdapat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.
"Kita berharap pihak Polres Dumai dapat secepatnya melakukan pemanggilan dan memproses pihak-pihak yang terlibat dalam penutupan di Jalan Janur Kuning. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua," pungkasnya. (tim/red)
0 Komentar