PORTALREDAKSI.COM - Kepala
Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Dumai, dr. Syaiful, M.K.M, menghadiri
kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (25/9/2025) di halaman Kantor
Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Jalan Sultan Syarif Kasim.
Barang
bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara sepanjang
periode Juni hingga Agustus 2025. Pemusnahan dilakukan setelah melalui
proses penyisihan dari bukti persidangan dan laboratorium forensik.
Sejumlah
perkara yang barang buktinya ikut dimusnahkan berasal dari kasus
narkotika hingga tindak pidana umum lainnya, seperti pencurian,
perjudian, penggelapan, dan perlindungan anak.
Dalam kegiatan
ini, hadir pula sejumlah pejabat terkait, di antaranya Sapriono mewakili
Ketua Pengadilan Negeri Dumai, Hendra Alyas mewakili Kepala Loka POM
Dumai, serta sejumlah undangan lainnya.
Kajari Dumai, Pri
Wijeksono SH MH, menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan wujud
transparansi dan kepastian hukum dalam setiap perkara yang sudah
memperoleh putusan pengadilan.
Barang bukti narkotika yang
dimusnahkan antara lain sabu seberat 667,33 gram, pil ekstasi seberat
425,5 gram, dan ganja seberat 2,25 gram. Seluruhnya dimusnahkan dengan
cara diblender, dilarutkan ke dalam air, lalu dibuang ke parit atau
selokan.
Selain narkotika, barang bukti lainnya yang turut
dimusnahkan berupa timbangan digital, alat isap sabu, peralatan
kejahatan, ponsel, flashdisk, senjata tajam, pakaian, dompet, serta
dokumen. Barang-barang tersebut dibakar dan dipotong menggunakan mesin
gerinda agar tidak bisa digunakan kembali.
“Melalui kegiatan
pemusnahan barang bukti ini, kita mengingatkan kembali masyarakat untuk
tidak melakukan kejahatan, sekaligus memastikan proses hukum berjalan
tuntas, tidak berhenti hanya pada pemidanaan pelaku,” ujar Kajari Dumai.
Kadinkes
Dumai, dr. Syaiful, memberikan apresiasi atas langkah Kejari Dumai
dalam menjaga transparansi penegakan hukum di daerah.
“Dengan
pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi efek jera bagi para
pelaku, serta memberikan pesan tegas kepada masyarakat untuk menjauhi
narkoba maupun tindak kejahatan lainnya,” tegas dr. Syaiful. (adv/red)
0 Komentar