![]() |
| Foto dari kiri : Kuasa Hukum PT MNI, Sudarta D. Siringoringo, SH., CLA., CMed., (kiri) C. Christmanto Anak Ampun, SH., MH., (tengah) dan Michael R. Pardede, SH., MH., (kanan) |
PORTALREDAKSI.COM, DUMAI — Dampak penerapan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban
Kawasan Hutan kembali menjadi sorotan. PT Mutiara Naga Indonesia (MNI)
menilai implementasi kebijakan tersebut telah menimbulkan persoalan
serius dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit, khususnya terhadap
badan usaha yang mengklaim telah memiliki dasar perizinan dan dokumen
penguasaan lahan.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers
yang digelar Rabu (12/8/2026) di Nelayan Kampung Resto, Kelurahan
Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Kuasa hukum
PT Mutiara Naga Indonesia, Sudarta D. Siringoringo, SH., CLA., CMed.,
Michael R. Pardede, SH., MH., dan C. Christmanto Anak Ampun, SH., MH.,
menyatakan pihaknya mempertanyakan penerapan Perpres Nomor 5 Tahun 2025
yang dinilai belum membedakan secara tegas antara badan usaha yang sama
sekali tidak memiliki perizinan dengan badan usaha yang telah memiliki
dasar perizinan maupun dokumen legalitas atas lahan.
Menurut
mereka, persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
huruf a dan b Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur objek penertiban
kawasan hutan.
Dalam ketentuan tersebut, penertiban dilakukan
terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan,
dan/atau kegiatan lain di kawasan hutan produksi, termasuk pihak yang
memiliki perizinan berusaha tetapi tidak memenuhi persyaratan dasar
maupun persyaratan lainnya, serta pihak yang tidak dilengkapi salah satu
komponen perizinan berusaha.
PT Mutiara Naga Indonesia menilai
penerapan ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan
apabila sanksi diterapkan secara seragam tanpa terlebih dahulu
mengklasifikasikan status perizinan dan dasar hukum masing-masing pihak.
"Kami
menganggap Perpres tersebut tidak berlandaskan keadilan apabila tidak
ada klasifikasi yang jelas, mana badan usaha yang menyalahi aturan, mana
yang memiliki perizinan dasar, dan mana yang sama sekali tidak memiliki
perizinan," demikian pokok pernyataan yang disampaikan pihak kuasa
hukum diwakili C. Christmanto Anak Ampun, SH., MH., kepada sejumlah awak
media.
Klaim Memiliki Dasar Perizinan
Dalam konferensi
pers tersebut, PT Mutiara Naga Indonesia menyatakan telah mengelola
lahan perkebunan sawit sekitar 1.500 hektare dan mengklaim memiliki
sejumlah dokumen sebagai dasar penguasaan serta pengelolaan lahan.
Dokumen
yang disebut antara lain Izin Prinsip dari Bupati Bengkalis pada 2017,
SKGR/SKT, dokumen jual beli dengan masyarakat, serta dokumen permohonan
rujukan perizinan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Perusahaan
juga menyatakan telah melaksanakan kewajiban perpajakan, termasuk
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
kepada UPT PBB-P2 Bapenda Kabupaten Bengkalis serta kewajiban perpajakan
sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), termasuk PPN atas penjualan Tandan
Buah Segar (TBS).
Atas dasar tersebut, pihak perusahaan
mempertanyakan tindakan penguasaan kembali lahan yang menurut mereka
dilakukan tanpa mempertimbangkan status dokumen dan investasi yang telah
dikeluarkan perusahaan selama mengelola lahan.
"PT Mutiara Naga
Indonesia memiliki alas dasar hukum yang sah yang dapat kami buktikan
atas tanah tersebut," kata pihak kuasa hukum dalam pernyataannya.
Mereka
juga menyoroti bagian pertimbangan huruf b Perpres Nomor 5 Tahun 2025
yang antara lain menyebut ketentuan Pasal 110A dan Pasal 110B
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah, terakhir
melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2021.
Menurut kuasa hukum, ketentuan tersebut
semestinya menjadi dasar bagi pemerintah dalam menerapkan sanksi
administratif dan mekanisme penerimaan negara bukan pajak di bidang
kehutanan. Karena itu, mereka mempertanyakan apabila implementasi
kebijakan justru berujung pada penguasaan kembali lahan tanpa
klasifikasi yang memadai terhadap status hukum dan perizinan badan
usaha.
Soroti Tindakan PT Agrinas Palma Nusantara
Selain
mempertanyakan dampak Perpres Nomor 5 Tahun 2025, PT Mutiara Naga
Indonesia juga menyoroti tindakan PT Agrinas Palma Nusantara yang
disebut telah mengambil alih pengelolaan lahan perusahaan.
Dalam
konferensi pers tersebut, pihak perusahaan menyebut PT Agrinas Palma
Nusantara menunjuk PT Permata Kencana Utama sebagai KSO untuk
melaksanakan pengelolaan di lokasi yang selama ini dikelola PT Mutiara
Naga Indonesia.
Penunjukan tersebut disebut tertuang dalam Surat
Nomor 28/AST/DOP/X/APN/VII/2026. PT Mutiara Naga Indonesia menilai surat
penugasan itu bermasalah dan mempertanyakan dasar kewenangan serta
prosedur penunjukan KSO tersebut.
Pihak perusahaan juga
mengaitkan penunjukan itu dengan ketentuan pengadaan barang dan/atau
jasa dalam kondisi tertentu. Mereka menilai mekanisme penunjukan harus
mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah apabila memang
dikategorikan sebagai pengadaan dalam keadaan tertentu atau darurat.
"Penggunaan
dasar hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam keadaan tertentu
harus negara dalam kondisi darurat. Nah saat ini, Agrinas berkamuflase
melakukan penunjukan KSO tersebut seolah-olah dalam keadaan tertentu.
Itu saja sudah menyalahi aturan. Seharusnya dia harus tunduk pada LKPP,
tetapi tidak dilakukan," ujarnya C. Christmanto Anak Ampun, SH., MH.,
menegaskan.
Selain itu, PT Mutiara Naga Indonesia mempertanyakan
memorandum Nomor 64/AST/DOP/APN/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026 yang
disebut menjadi salah satu dasar diterbitkannya surat penugasan kepada
PT Permata Kencana Utama.
Menurut mereka, memorandum internal
tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar hukum untuk mengambil
alih pengelolaan kebun milik perusahaan tanpa melalui mekanisme dan
prosedur yang semestinya.
Persoalkan Peristiwa 27 dan 29 Juli
Persoalan
semakin memanas setelah, menurut keterangan pihak PT Mutiara Naga
Indonesia, terjadi tindakan pada 27 dan 29 Juli 2026 yang melibatkan PT
Permata Kencana Utama bersama PT Agrinas Palma Nusantara.
Pihak
perusahaan menyebut tindakan tersebut berlangsung secara arogan dan
dinilai membahayakan serta mengganggu keamanan masyarakat maupun
karyawan PT Mutiara Naga Indonesia.
Namun, tudingan tersebut
merupakan versi PT Mutiara Naga Indonesia dan masih memerlukan
klarifikasi serta verifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
PT
Mutiara Naga Indonesia juga menyoroti adanya Surat Edaran Agrinas Palma
Nusantara Nomor 003/SE-DKB/APN/VI/2026 tentang Penghentian Sementara
(Stop and Take Down) seluruh SPK/KSO Lokal dan penataan ulang mekanisme
kerja sama perusahaan tertanggal 8 Juni 2026.
Menurut pihak
perusahaan, keberadaan surat edaran tersebut menjadi salah satu hal yang
perlu dikaji dalam kaitannya dengan penunjukan KSO di lapangan.
Pertanyakan Sosok yang Mengaku Direktur
Polemik
lainnya muncul setelah, menurut keterangan PT Mutiara Naga Indonesia,
pada 31 Juli 2026 terdapat surat kesepakatan yang mencantumkan seseorang
bernama Muflihun yang disebut mengaku sebagai Direktur PT Permata
Kencana Utama.
Pihak PT Mutiara Naga Indonesia mempertanyakan kapasitas dan kewenangan Muflihun dalam surat tersebut.
Mereka menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang mereka miliki, Direktur PT Permata Kencana Utama adalah Muhammad Lega.
"Pertanyaannya, siapa sebenarnya Muflihun?" demikian pertanyaan yang disampaikan pihak PT Mutiara Naga Indonesia.
Pernyataan
tersebut menjadi salah satu hal yang menurut kuasa hukum perlu
diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam
pengelolaan lahan maupun hubungan antarpihak.
Minta Pemerintah Berikan Perlindungan Hukum
PT
Mutiara Naga Indonesia menegaskan pihaknya tidak menolak upaya
pemerintah melakukan penertiban kawasan hutan sepanjang dilakukan
berdasarkan ketentuan hukum, proporsional, serta memperhatikan status
masing-masing badan usaha.
Mereka meminta pemerintah melakukan
verifikasi secara menyeluruh terhadap legalitas, riwayat penguasaan
lahan, perizinan, kewajiban perpajakan, serta investasi yang telah
dikeluarkan perusahaan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Pihak
perusahaan juga meminta adanya perlindungan hukum atas kerugian yang
mereka klaim telah timbul akibat pengambilalihan pengelolaan lahan
tersebut.
"PT Mutiara Naga Indonesia sudah banyak menimbulkan
kerugian dan kami juga sudah mengeluarkan biaya yang besar sejak pertama
kali mengelola lahan sawit seluas kurang lebih 1.500 hektare tersebut,"
demikian disampaikan kuasa hukum.
Mereka menilai persoalan ini
bukan semata-mata menyangkut kepentingan perusahaan, tetapi juga
berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan investasi, kepentingan
masyarakat yang terlibat dalam penguasaan lahan, serta tata kelola
kebijakan penertiban kawasan hutan.
Karena itu, PT Mutiara Naga
Indonesia menyatakan akan terus menempuh langkah hukum dan meminta
pemerintah memberikan kejelasan mengenai status lahan serta dasar hukum
pengambilalihan pengelolaan.
Hingga berita ini disusun, sejumlah
tudingan terkait pelaksanaan penertiban, penunjukan KSO, serta tindakan
PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Permata Kencana Utama sebagaimana
disampaikan PT Mutiara Naga Indonesia masih merupakan klaim dari pihak
perusahaan. Konfirmasi dan penjelasan dari PT Agrinas Palma Nusantara,
PT Permata Kencana Utama, serta instansi pemerintah terkait diperlukan
untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai persoalan tersebut.
(rls/red)
Foto: Konferensi pers Kuasa hukum PT Mutiara Naga
Indonesia, Rabu (12/8/2026) di Nelayan Kampung Resto, Kelurahan
Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai (f: tim)










0 Komentar