PORTALREDAKSI.COM – Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai menyoroti pelaksanaan perjanjian kerja sama pemanfaatan aset daerah dalam skema Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BGS) antara Pemerintah Kota Dumai dan PT Mayatama Solusindo yang berlaku selama 30 tahun.
Panglima Muda LHMB Kota Dumai, Wan Ade Syahputra, menegaskan bahwa DPRD Kota Dumai harus menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama tersebut. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan aset daerah benar-benar memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat.
“DPRD tidak boleh diam. Evaluasi harus dilakukan secara komprehensif untuk memastikan apakah kerja sama ini sudah berjalan sesuai tujuan awal dan memberi kontribusi nyata bagi masyarakat,” ujar Wan Ade Syahputra, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, secara filosofis skema Bangun Guna Serah selama ini identik dengan pembangunan sarana dan prasarana yang memberi nilai tambah bagi daerah. Namun, LHMB mempertanyakan implementasi kerja sama tersebut di Kota Dumai yang dinilai lebih didominasi oleh pembangunan tiang jaringan telekomunikasi dan bentangan kabel fiber optik di berbagai ruas jalan.
Menurut LHMB, kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keseimbangan antara manfaat ekonomi yang diterima daerah dengan dampak yang dirasakan masyarakat. Selain kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah dinilai harus mempertimbangkan dampak sosial, estetika kota, serta keselamatan publik.
“Jika selama 30 tahun pemanfaatan aset daerah hanya menghasilkan ‘hutan tiang’ dan kabel semrawut, tentu patut dipertanyakan di mana nilai tambahnya bagi kota,” tegasnya.
LHMB menilai, keberadaan jaringan kabel udara yang semakin masif telah mengubah wajah Kota Dumai. Di sejumlah titik, kabel-kabel terlihat melintang di ruang udara, yang tidak hanya mengganggu estetika, tetapi juga memicu kekhawatiran terhadap aspek keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Selain itu, dampak sosial juga menjadi sorotan. LHMB menilai ruang udara yang selama ini dimanfaatkan anak-anak untuk bermain layang-layang kini semakin terbatas akibat padatnya jaringan kabel.
“Permainan layang-layang adalah bagian dari budaya masyarakat. Kini ruang udara semakin sempit akibat kabel-kabel yang menjamur. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” tambah Wan Ade.
LHMB menegaskan bahwa evaluasi terhadap perjanjian BGS tidak boleh hanya berhenti pada aspek administratif dan legalitas semata, tetapi harus mencakup manfaat ekonomi, kontribusi terhadap PAD, dampak lingkungan, tata ruang kota, hingga kepentingan sosial budaya masyarakat.
Untuk itu, LHMB mendesak DPRD Kota Dumai segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Pemerintah Kota Dumai, organisasi perangkat daerah terkait, serta PT Mayatama Solusindo. RDP tersebut dinilai penting guna membuka secara transparan pelaksanaan perjanjian, realisasi manfaat, kontribusi terhadap PAD, serta langkah penataan jaringan telekomunikasi ke depan.
LHMB menegaskan, dorongan evaluasi ini bukan untuk menghambat investasi maupun perkembangan infrastruktur telekomunikasi. Sebaliknya, organisasi tersebut berharap setiap kerja sama pemanfaatan aset daerah dapat berjalan transparan, akuntabel, serta mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan investasi, peningkatan pendapatan daerah, dan kepentingan masyarakat.
“Hasil evaluasi nantinya harus menjadi pijakan untuk memperbaiki kebijakan pengelolaan aset daerah ke depan, agar tidak lagi menimbulkan polemik dan benar-benar berpihak pada masyarakat,” pungkasnya. (*)
Editor: Irwan S










0 Komentar