PORTALREDAKSI.COM – Sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram, Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Jajaran Polres Dumai berhasil membekuk seorang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polda Riau tersebut ialah AF (32) warga Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai.
AF (32) yang diduga bertindak sebagai pengedar turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 11 paket diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, 1 unit Handphone Android merk Vivo warna hitam, seperangkat alat hisap Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu alias Bong, 1 buah dompet bermotif corak hitam putih, 1 buah alat yang diduga digunakan sebagai sendok Shabu terbuat dari pipet dan uang tunai hasil jual beli barang haram senilai Rp. 360.000.
Pengungkapan kasus ini berawal pada akhir bulan Februari 2024, Unit Reskrim Polsek Medang Kampai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang pria berinisial AF (32) diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu disekitaran Kota Dumai khususnya Kecamatan Medang Mampai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Jajaran Polres Dumai terus melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap AF (32) saat sedang berada di kediamannya Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai, Senin (4/3/2024) malam sekira pukul 20.30 WIB. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan kini AF (32) beserta seluruh Barang Bukti telah berada di Polsek Medang Kampai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.A.P, S.H, membenarkan penangkapan seorang pria berusia 32 tahun yang merupakan tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan diduga juga bertindak sebagai pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, AF (32) juga terbukti sebagai pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
“Tersangka AF (32) dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Medang Kampai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF (32) akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.A.P, S.H.
Editor : Ihwan Lubis
0 Komentar