Logo BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB) |
PORTALREDAKSI.COM - Jelang Pilkada Serentak yang digelar pada 27 November 2024 mendatang, beredar isu terkait netralitas jajaran karyawan disalah satu lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dumai. Hal ini menjadi perhatian publik dan sorotan awak media beberapa waktu lalu.
Informasi terangkum awak media, diduga ada salah satu karyawan BUMD Kota Dumai terafiliasi sebagai tim relawan pemenangan salah satu calon peserta Pilkada 2024 di Dumai. Wajar, hal ini menuai sorotan tajam menjelang tahun politik terkait netralitas tersebut.
Terkait hal ini, awak media Portalredaksi.com mencoba melayangkan konfirmasi terkait isu netralitas jajaran BUMD Dumai ke Kabag Hukum Setdako Dr. Dede Mirza, SH, MH. Selaku pejabat yang menaungi bidang hukum di Pemko Dumai, tampaknya Dede Mirza enggan memberikan komentar.
"Izin saya tidak dapat memberikan pendapat, sebaiknya hubungi Bagian Ekonomi selaku Pembina BUMD," jawab Kabag Hukum Setdako Dumai, Senin (09/09/2024).
Dede Mirza juga menambahkan akan melaporkan kepada pimpinan. Tak diketahui, pimpinan mana yang dimaksud, apakah Sekretaris Daerah atau Walikota Dumai.
Adapun karyawan BUMD yang dimaksud adalah inisial EZ, diketahui bekerja di PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB). EZ tampak aktif mendukung Calon Walikota Petahana H Paisal, SKM, MARS yang akan bertarung kembali di Pilkada Serentak 2024.
Bahkan, EZ alias ET ini terang terangan menjadi salah satu Ketua Tim Pemenangan Paisal 2 Periode, dengan Relawan 'Sepeda Tak Berlampu'. Belakangan, EZ juga terlihat aktif menjadi pendukung barisan terdepan untuk memenangkan kembali H Paisal, SKM, MARS untuk periode berikutnya.
Saat dikonfirmasi Direktur Utama (Dirut) BUMD PT PDB Lukman, mempertanyakan status EZ di perusahaan daerah yang dipimpinnya ini, menanggapi pertanyaan awak media.
"Kalau terkait karyawan, bisa ke bidang HRD," kilah Lukman, tampak terkesan buang badan.
Jika benar EZ masih menjadi karyawan di PT PDB, dugaan adanya pembiaran dan konspirasi di perusahaan plat merah milik Pemko Dumai tersebut.
Dengan kesibukannya menjadi tim relawan, otomatis dugaan EZ sering meninggalkan kewajiban sebagai pekerja. Sebagai orang yang menerima gaji dari BUMD yang notabene bersumber dari APBD ini, wajar hal menuai sorotan tajam.
Menurut regulasi, ada pasal tertuang dalam Undang-undang Pemilu yang mengatur sanksi dan larangan kepada jajaran yang di anggap netral menghadapi pemilu seperti, petinggi MK, MA, hakim, anggota BPK, petinggi BI serta komisaris, direksi dan karyawan BUMN dan BUMD.
Sebagai Informasi, sesuai pasal 280 ayat (2) huruf f dan UU nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu, yang mengatur sanksi dan larangan kepada jajaran yang di anggap netral menghadapi pemilu seperti, petinggi MK, MA, hakim, anggota BPK, petinggi BI serta komisaris, direksi dan karyawan BUMN dan BUMD.
Pada bunyi Pasal 280 ayat (3), "Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu".
Selanjutnya, pada Pasal 522, berbunyi "Yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta". (*)
Penulis: Ihwan Lubis
0 Komentar