Viona Grafika


 

Pengawasan Berjalan, Eko Saputra: Pelindo Dumai Belum Terbukti Langgar Baku Mutu

Dr (c) Eko Saputra, SH., MH., 


PORTALREDAKSI.COM – Sejumlah pemberitaan di beberapa media lokal yang menyebut Pelindo Dumai “terbukti melakukan perusakan lingkungan parah” dinilai tidak sesuai dengan koridor hukum dan berpotensi menyesatkan publik. Hal ini disampaikan praktisi hukum Dr (c) Eko Saputra, SH., MH., menanggapi maraknya opini dan pemberitaan yang dinilai seolah menjatuhkan vonis sebelum adanya hasil investigasi resmi.

Menurut Eko, hingga saat ini belum ada laporan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun laboratorium independen yang menyimpulkan bahwa Pelindo Dumai melanggar baku mutu air, udara, atau tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

“Dalam hukum lingkungan, pembuktian dilakukan melalui uji laboratorium. Tanpa bukti ilmiah, tidak boleh ada pihak yang disimpulkan bersalah,” tegas Eko.

Menganut Prinsip Presumption of Compliance

Eko menjelaskan bahwa hukum administrasi lingkungan menerapkan asas praduga kepatuhan atau Presumption of Compliance, yakni pelaku usaha dianggap memenuhi kewajiban dokumen lingkungan dan pengendalian pencemaran sampai dibuktikan sebaliknya.

“Dugaan boleh, penyelidikan wajib. Namun tidak boleh ada trial by media yang memvonis lebih dulu,” ujarnya.

Pengawasan Publik Tetap Penting

Terkait adanya tinjauan lapangan oleh DPRD bersama masyarakat, ia menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol. Namun, hasil observasi tidak dapat dijadikan dasar hukum sebelum diverifikasi secara ilmiah.

“Foto atau video tidak cukup menyatakan adanya pencemaran tanpa uji laboratorium sesuai standar baku mutu,” tambahnya.

Media Diminta Lebih Berimbang

Eko mengkritik penggunaan diksi hiperbolis seperti “parah” atau “terbukti merusak lingkungan” tanpa mencantumkan data ilmiah dan klarifikasi dari Pelindo maupun DLH.

“Asas cover both sides harus dijunjung, agar pemberitaan tidak berubah menjadi fitnah atau pembunuhan karakter,” tegasnya.

Pelindo Dinilai Kooperatif

Eko menyebut Pelindo sejauh ini telah menunjukkan itikad baik dalam upaya pengelolaan lingkungan, antara lain mengikuti kegiatan tinjauan lapangan bersama DPRD, memenuhi kewajiban dokumen lingkungan (UKL-UPL, AMDAL), aktif dalam program pengelolaan limbah dan pelestarian area pelabuhan, dan membuka diri terhadap audit lingkungan.

Seruan Menunggu Hasil Resmi DLH

Mengakhiri keterangannya, Eko mengajak semua pihak untuk menunggu hasil investigasi laboratorium dari DLH sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran lingkungan.

“Jika terbukti mencemari, tentu harus diproses. Tetapi jika tidak, maka pemberitaan yang menyudutkan bisa berdampak hukum dan merugikan reputasi perusahaan,” tutupnya. (adv/red)

Posting Komentar

0 Komentar