Viona Grafika


 

Wartawan Kantor Berita Antara Ikut Ditolak: Polemik Pembatasan Liputan Bea Cukai Kian Membesar

Foto pemusnahan BMMM oleh Kantor KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai pada Rabu (26/11/2025) di Lapangan Tembak Laras Panjang, Detasemen Arhanud 004 (Rudal) Jalan Inpres I, Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, beredar luas di group WhatsApp


PORTALREDAKSI.COM – Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMM) oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai pada Rabu (26/11/2025) di Lapangan Tembak Laras Panjang, Detasemen Arhanud 004 (Rudal) Jalan Inpres I, Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, justru diwarnai sorotan tajam menyusul adanya pembatasan peliputan terhadap sejumlah wartawan.

Menurut pemberitaan sejumlah media lokal, terjadi insiden pengusiran jurnalis yang hendak meliput kegiatan pemusnahan BMMM tersebut. Insiden itu diduga dilakukan oleh seorang pegawai Bea Cukai yang memperkenalkan diri sebagai Husin, saat para wartawan tiba di pos masuk Mako Rudal.

Oknum pegawai itu menyatakan bahwa hanya wartawan “terdaftar” yang diperbolehkan meliput, meski kegiatan pemusnahan BMMM tersebut tercantum dalam agenda resmi Pemerintah Kota Dumai dan merupakan informasi publik yang lazimnya dapat diakses seluruh media.

Dilansir wahanariau.com, Hendri, wartawan pantauriau.com, menyayangkan sikap diskriminatif tersebut. Ia menilai tindakan itu tidak hanya tidak profesional, tetapi juga berpotensi menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Ini kegiatan publik dan masuk agenda Pemko Dumai. Biasanya selalu terbuka. Tapi malah diusir dengan alasan tidak terdaftar. Ini mengindikasikan adanya upaya menghalangi kerja jurnalistik,” tegasnya.

Menurut Hendri, insiden seperti ini baru pertama kali terjadi selama ia meliput aktivitas Bea Cukai Dumai. Ia bersama sejumlah wartawan lain berencana meminta klarifikasi resmi kepada Kepala Bea Cukai Dumai.

Praktisi hukum Johanda Saputra, SH, turut mengecam tindakan tersebut. Ia menyebut pengusiran wartawan merupakan tindakan yang dapat masuk kategori melawan hukum jika terbukti menghalangi kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi kerja pers dapat dipidana hingga dua tahun atau dikenai denda maksimal Rp500 juta. Ini bukan hal sepele,” ujarnya.

Pengalaman serupa juga dialami Zainal Arifin, wartawan riauperistiwa.com, yang menilai pembatasan peliputan ini terkesan janggal.

“Kenapa pemusnahan barang sitaan negara harus dibatasi? Apakah ada informasi yang ingin disembunyikan dari publik?” ujarnya mempertanyakan.

Zainal menegaskan bahwa pemusnahan BMMM adalah kegiatan publik yang harus transparan karena menyangkut pertanggungjawaban atas barang hasil penindakan negara.

Praktisi hukum sekaligus advokat akrab disapa Putra juga mendesak Kementerian Keuangan untuk memberikan perhatian atas insiden tersebut. Ia menilai tindakan pembatasan akses jurnalis hanya akan menimbulkan kecurigaan publik.

“Ini mencoreng institusi. Kenapa wartawan dibatasi? Apa yang ditakutkan? Jangan sampai publik menduga ada sesuatu yang ditutup-tutupi,” kritiknya.

Putra juga menyinggung rangkaian peristiwa yang melibatkan Bea Cukai Dumai dalam beberapa waktu terakhir, termasuk pemblokiran kontak sejumlah jurnalis. Ia juga menduga ada 'bangkai busuk' yang ditutup-tutupi.

“Jika benar ada sesuatu yang disembunyikan, sudah sepantasnya dibongkar. Kita berharap penegak hukum juga tidak tutup mata,” pungkasnya.

Dikabarkan, bukan hanya satu atau dua wartawan yang mengalami penolakan saat hendak meliput kegiatan pemusnahan barang sitaan negara tersebut. Bahkan, sekelas wartawan dari Kantor Berita Antara, lembaga resmi milik BUMN, juga turut mendapatkan perlakuan serupa dari oknum petugas Bea Cukai Dumai.

“Saat ingin memasuki lokasi pemusnahan, kami yang tidak terdaftar langsung ditolak untuk masuk,” ungkap Abdul Razak, wartawan Antaranews.com.

Sementara itu, dalam siaran pers yang diterima redaksi, Bea Cukai Dumai merinci jenis barang ilegal yang dimusnahkan, mulai dari rokok ilegal, rokok elektrik, minuman beralkohol, elektronik, pakaian bekas, kosmetik, hingga makanan-minuman tanpa izin edar. Seluruh barang tersebut dimusnahkan dengan metode pembakaran, pemecahan, dan perusakan fisik sesuai prosedur. (tim/red) 




Posting Komentar

0 Komentar