PORTALREDAKSI.COM - Polemik terkait dugaan pencemaran udara di kawasan Pelindo Dumai kembali mencuat setelah sejumlah pemberitaan lokal mengaitkan perusahaan pelabuhan tersebut dengan meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan Tuberkulosis (TBC) di wilayah Ring 1. Namun, tudingan tersebut dibantah tegas oleh praktisi hukum sekaligus akademisi, Dr. (Cand) Eko Saputra, SH, MH, yang menyatakan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar ilmiah maupun landasan hukum yang kuat.
Dalam keterangannya kepada awak media, Eko menilai pemberitaan yang menyebut Pelindo sebagai penyebab langsung polusi udara tidak sejalan dengan fungsi dan lingkup usaha perusahaan tersebut.
“Pelindo adalah operator pelabuhan. Mereka menyediakan layanan kepelabuhanan, bukan pengolah CPO atau produsen turunan sawit. Menyimpulkan bahwa Pelindo penyebab polusi udara jelas keliru dan tidak fair,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Eko menegaskan, setiap tuduhan yang mengaitkan aktivitas Pelindo dengan meningkatnya ISPA dan TBC harus didukung data ilmiah dari instansi kompeten seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup, maupun laboratorium pengukuran kualitas udara.
Ia mengakui bahwa data penyakit ISPA atau TBC memang berasal dari Dinas Kesehatan, namun menurutnya tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai dampak aktivitas Pelindo.
“Apakah benar sumbernya dari Pelindo? Jelas tidak bisa disimpulkan begitu saja. Banyak faktor lain yang harus diuji,” tegasnya.
Sejumlah media lokal sebelumnya sempat menyebut Pelindo sebagai “pelaku kejahatan lingkungan”, yang menurut Eko merupakan istilah berlebihan dan tidak proporsional.
“Istilah kejahatan lingkungan memiliki konsekuensi hukum berat. Tidak boleh disematkan tanpa bukti ilmiah. Media harus berhati-hati karena pernyataan seperti itu bisa merusak reputasi perusahaan,” katanya.
Ia menambahkan, penegakan hukum lingkungan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan rapat dengar pendapat, pendapat sepihak, atau keluhan masyarakat tanpa investigasi resmi. Diperlukan audit lingkungan dan pemeriksaan teknis oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Ketika dimintai tanggapan terkait langkah Pelindo menyikapi pemberitaan tersebut, Eko memilih tidak berspekulasi. Namun ia menegaskan bahwa perusahaan memiliki hak untuk menempuh langkah etik maupun hukum jika dirugikan.
“Pelindo dapat mengajukan hak jawab, melapor ke Dewan Pers, atau menempuh jalur hukum bila pemberitaan melanggar kode etik jurnalistik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip cover both sides dan verifikasi informasi sebelum menerbitkan tuduhan yang berpotensi mencoreng nama baik pihak tertentu.
“Ketika media menuding Pelindo sebagai penyebab ISPA dan TBC, itu tudingan serius. Pertanyaannya, apakah sudah dilakukan uji informasi yang memadai?” katanya.
Eko kembali menegaskan bahwa Pelindo Dumai bukan entitas usaha yang menghasilkan limbah udara atau polutan langsung.
“Pelindo bukan produsen dan tidak mengolah CPO. Maka, menyimpulkan Pelindo sebagai penyebab ISPA atau TBC tidak bisa dilakukan tanpa bukti ilmiah,” tutupnya.
Ia mengimbau publik agar lebih kritis dalam menyikapi pemberitaan yang berpotensi membentuk stigma negatif terhadap suatu entitas tanpa verifikasi mendalam, serta meminta media tetap menjunjung tinggi integritas jurnalistik dalam mengangkat isu-isu lingkungan yang sensitif.(Red)









0 Komentar