![]() |
| Press Conference keberhasilan Polres Dumai menggagalkan upaya penyelundupan 26 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau TKI nonprosedural ke Malaysia (foto: Ist) |
PORTALREDAKSI.COM – Praktisi hukum Johanda Saputra, S.H., memberikan apresiasi kepada Tim Ops Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai, atas keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan 26 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau TKI nonprosedural ke Malaysia. Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan tiga orang calo tekong, Rabu (14/1/2026) dini hari.
Keberhasilan pengungkapan ini sebelumnya juga disampaikan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama Polres Dumai, khususnya Polsek Sungai Sembilan, yang menggagalkan rencana pengiriman puluhan CPMI secara ilegal melalui jalur laut menuju Malaysia.
Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinardi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula saat patroli rutin jajaran Polsek Sungai Sembilan sekitar pukul 02.00 WIB. Petugas mencurigai tiga kendaraan yang diduga mengangkut CPMI nonprosedural.
“Petugas menghentikan satu unit mobil Fortuner dan menemukan delapan perempuan yang akan diberangkatkan secara ilegal. Selanjutnya, petugas memeriksa satu unit minibus dan mendapati 17 CPMI. Kemudian, satu unit mobil Sigra juga dihentikan dan ditemukan satu CPMI lainnya,” ujar Rinardi di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Johanda Saputra, yang juga merupakan advokat kelahiran Kota Dumai, menilai pengungkapan tersebut menguatkan dugaan masih maraknya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Dumai. Ia menyebut Dumai selama ini menjadi salah satu jalur favorit jaringan perdagangan manusia menuju Malaysia.
“Kita berharap pihak kepolisian Dumai benar-benar mengusut tuntas dan memberantas perdagangan manusia ini. Selama ini Dumai seolah menjadi surga bagi para pelaku TPPO, karena akses keluar masuk ke Malaysia relatif mudah,” tegas Johanda, Sabtu (17/1/2026).
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan tiga terduga pelaku berinisial JS, MT, dan AP yang berperan sebagai sopir sekaligus pengurus pengiriman. Ketiganya diduga bagian dari jaringan yang dikendalikan seorang mandor berinisial P.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para korban diketahui harus membayar biaya antara Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta kepada pihak perekrut untuk dapat diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia.
Johanda menilai ketiga terduga pelaku yang telah diamankan hanyalah kaki tangan. Ia mendesak kepolisian mengungkap aktor utama di balik jaringan penyelundupan tersebut, termasuk mandor berinisial P yang kini disebut masih buron dan disinyalir juga bukan pelaku utama.
Penelusuran awak media di lapangan mendapati sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni satu unit mobil Fortuner hitam bernomor polisi F 1398 KC, satu unit minibus Isuzu KF warna kuning bernomor polisi BK 7894 TL, serta satu unit mobil Sigra warna abu-abu bernomor polisi BM 1775 HI.
Salah satu kendaraan tersebut disinyalir milik seorang pengusaha CPO yang disebut-sebut kerap dikaitkan dengan aktivitas ilegal di Kota Dumai.
Johanda menegaskan, praktik ini menunjukkan pola perdagangan orang dan penyelundupan pekerja migran yang terorganisir. Para korban dijanjikan pekerjaan, namun justru ditempatkan pada situasi yang sangat rentan terhadap eksploitasi.
“Kita mendesak pihak kepolisian menghadirkan dan memeriksa pemilik kendaraan, khususnya mobil Fortuner F 1398 KC. Jika terbukti ada keterlibatan dalam penyelundupan CPMI, maka harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus serupa terjadi pada pertengahan Desember 2025 lalu. Saat itu, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau bersama Tim Wascendak KP2MI dan Polres Dumai menggagalkan pemberangkatan lima CPMI ilegal ke Kamboja melalui Malaysia.
Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi Wisma Amira di Jalan M. Husni Thamrin, Kecamatan Dumai Selatan, dan menemukan lima CPMI yang terdiri dari empat perempuan dan satu laki-laki yang diduga tengah menunggu keberangkatan.
“Kami juga meminta kepolisian lebih intensif melakukan pengawasan. Jangan sampai ada keterlibatan oknum, termasuk dari instansi keimigrasian, yang bermain mata dengan agen-agen perdagangan orang. Ini harus menjadi atensi serius,” pungkas Johanda. (rgb/red)










0 Komentar