Viona Grafika


 

Proyek Penanggulangan Banjir Dumai Terancam Tercoreng Tanah Galian C Ilegal

Penampakan proyek penataan bantaran Sungai Dumai, Jumat (16/1/2026) tepatnya sekitar Jembatan Jalan Budi Kemulian–Jalan Syech Umar, yang diduga menggunakan material tanah ilegal terus beraktivitas (foto: tim) 


PORTALREDAKSI.COM – Aktivitas penimbunan pada proyek penataan bantaran Sungai Dumai, yang merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kota (Pemko) Dumai dalam upaya penanggulangan banjir rob dan luapan sungai, dinilai terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan, bahkan Aparat Penegak Hukum (APH) disorot terkesan tutup mata terhadap praktik yang diduga melanggar hukum tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Kota Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (DPK ALUN) Dumai, Edriwan, melalui Sekretarisnya Tuwah Iskandar Sibarani, mengungkapkan bahwa proyek strategis tersebut diduga menggunakan material tanah timbun yang bersumber dari aktivitas galian C ilegal atau tanpa izin resmi.

“Kami sudah mengantongi data terkait sumber material berupa tanah timbun yang disinyalir berasal dari aktivitas galian C yang tidak mengantongi izin resmi,” ujar Tuwah Iskandar Sibarani, Jumat (16/1/2026).

Praktisi lingkungan yang akrab disapa Sibarani itu menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, perusahaan maupun perorangan yang membeli atau menggunakan material dari galian C ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penadahan.

“Jika galian C itu ilegal, maka otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Membeli atau menggunakan hasil kejahatan sama artinya dengan menjadi penadah,” tegasnya.

Ia merujuk pada Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yang mengatur tindak pidana penadahan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang membeli, menyewa, menerima gadai, menyimpan, atau menarik keuntungan dari barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda kategori V hingga Rp500 juta.

“Dalam KUHP baru, unsur ‘patut diduga’ sudah cukup. Tidak harus tahu secara pasti asal barang tersebut dari kejahatan. Ancaman hukumannya jelas, hingga empat tahun penjara,” jelas Sibarani, yang juga dikenal sebagai pimpinan redaksi sejumlah media online di Kota Dumai.

Selain itu, aktivitas penambangan galian C tanpa izin resmi juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 158 UU Minerba ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka statusnya jelas ilegal dan dapat dijerat pidana,” tegasnya.

DPK ALUN Dumai juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pengambilan tanah timbun tanpa izin, serta potensi kerugian keuangan daerah akibat hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai. Menurut Sibarani, praktik pembiaran terhadap aktivitas galian C ilegal ini mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan berpotensi merugikan negara.

Proyek penanggulangan banjir rob dan luapan Sungai Dumai sendiri diketahui mencakup 10 segmen bantaran sungai dan direncanakan rampung secara bertahap hingga tahun 2026–2027. Proyek tersebut diklaim melibatkan partisipasi masyarakat serta mendapat dukungan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Namun demikian, DPK ALUN Dumai turut menyoroti aktivitas penimbunan yang terpantau di kawasan bantaran Sungai Dumai, khususnya di sekitar Jembatan Jalan Budi Kemulian–Jalan Syech Umar, yang diduga menggunakan material tanah ilegal.

Organisasi ini juga mengungkapkan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan tambang ilegal telah disampaikan ke Polda Riau. Meski demikian, hingga kini belum terlihat adanya penindakan nyata di lapangan.

“Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan DPW dan DPN ALUN untuk membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” ujar Sibarani.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai, Riau Satrya Alamsyah, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan juga belum mendapat tanggapan dari instansi terkait.

DPK ALUN Dumai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan investigasi mendalam. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara, organisasi tersebut menyatakan siap menempuh jalur hukum.

“Kami berkomitmen mengawal proyek ini demi kepentingan lingkungan, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan uang negara,” tutup Sibarani. (*)

Sumber: DPK ALUN Dumai




Posting Komentar

0 Komentar